Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kepolisian Resor setempat serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta memusnahkan ratusan botol minuman keras dan sejumlah narkoba yang disita melalui operasi penyakit masyarakat sepanjang 2013.
"Ratusan botol minuman keras dan berbagai jenis narkoba ini adalah hasil operasi masyarakat yang dilakukan sendiri oleh masing-masing instansi atau melalui operasi bersama," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana di sela-sela pemusnahan yang dilakukan di Halaman Track BMX Gembira Loka Yogyakarta, Rabu.
Jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 883 botol; minuman keras oplosan 10 jerigen; alat bantu seksual lima dos; ganja 11,094 kilogram; ekstasi 290,5 butir; sabu-sabu 268,6569 gram; putaw 2,608 gram; narkotika 12 item; psikotropika 50 item; dan obat-obatan terlarang 30 item.
Nurwidi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk melakukan pemberantasan minuman keras, narkotika dan psikotropika serta zat additif lainnya.
Setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti secara simbolis melakukan pemusnahan minuman keras disaksikan oleh Kapolresta Yogyakarta AKPB Slamet Santoso dan sejumlah pejabat dari Kodim 0734, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta dari BBPOM Yogyakarta.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah siswa tingkat SMP dan sederajat yang ada di Kota Yogyakarta.
Haryadi menyatakan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan.
"Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib seperti Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta atau ke kepolisian. Masyarakat tidak perlu merasa takut melapor apabila menengarai ada peredaran minuman keras atau narkoba di lingkungannya," katanya.
Pada akhir Oktober, seluruh lurah dan camat di Kota Yogyakarta telah melakukan ikrar pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungannya.
"Jika ada lurah dan camat yang terbukti menggunakan narkoba, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat. Begitu pula saya, apabila terbukti menggunakan narkoba maka saya siap mundur dari jabatan," katanya.
Haryadi pun mengusulkan agar kegiatan pemusnahan minuman keras dan narkoba tidak hanya dilakukan sekali dalam satu tahun, tetapi bisa dilakukan setidaknya dua kali dalam satu tahun.
(E013)
"Ratusan botol minuman keras dan berbagai jenis narkoba ini adalah hasil operasi masyarakat yang dilakukan sendiri oleh masing-masing instansi atau melalui operasi bersama," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana di sela-sela pemusnahan yang dilakukan di Halaman Track BMX Gembira Loka Yogyakarta, Rabu.
Jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 883 botol; minuman keras oplosan 10 jerigen; alat bantu seksual lima dos; ganja 11,094 kilogram; ekstasi 290,5 butir; sabu-sabu 268,6569 gram; putaw 2,608 gram; narkotika 12 item; psikotropika 50 item; dan obat-obatan terlarang 30 item.
Nurwidi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk melakukan pemberantasan minuman keras, narkotika dan psikotropika serta zat additif lainnya.
Setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti secara simbolis melakukan pemusnahan minuman keras disaksikan oleh Kapolresta Yogyakarta AKPB Slamet Santoso dan sejumlah pejabat dari Kodim 0734, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta dari BBPOM Yogyakarta.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah siswa tingkat SMP dan sederajat yang ada di Kota Yogyakarta.
Haryadi menyatakan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan.
"Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib seperti Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta atau ke kepolisian. Masyarakat tidak perlu merasa takut melapor apabila menengarai ada peredaran minuman keras atau narkoba di lingkungannya," katanya.
Pada akhir Oktober, seluruh lurah dan camat di Kota Yogyakarta telah melakukan ikrar pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungannya.
"Jika ada lurah dan camat yang terbukti menggunakan narkoba, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat. Begitu pula saya, apabila terbukti menggunakan narkoba maka saya siap mundur dari jabatan," katanya.
Haryadi pun mengusulkan agar kegiatan pemusnahan minuman keras dan narkoba tidak hanya dilakukan sekali dalam satu tahun, tetapi bisa dilakukan setidaknya dua kali dalam satu tahun.
(E013)