Yogyakarta (Antara Jogja) - Kerangka tanpa identitas yang ditemukan terkubur di rumah kontrakan di Dusun Kemloko, Catur Harjo, Kabupaten Sleman, Rabu (29/1), positif AKP Wiyoko, kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP dr Didiet Setioboedi .
Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil tes DNA serta rekam medis terkait kerusakan pada gigi jenazah, katanya di Yogyakarta, Selasa.
"Telah dibuktikan secara ilmiah dan tak terbantahkan bahwa kerangka itu merupakan AKP Wiyoko," kata dia.
Ia mengatakan sesuai penelusuran kepolisian, berdasarkan pengakuan adik korban menunjukkan bahwa almarhum AKP Wiyoko pernah menambalkan gigi saat berada di Jakarta. Hal itu sesuai data odontologi forensik yang menyimpulkan adanya kerusakan pada korona (mahkota gigi).
"Sementara itu dilihat dari hasil tes DNA-nya juga sesuai dengan DNA puteri AKP Wiyoko, Nimas Ayu Fajri," katanya.
Menurut Didiet, dilihat dari struktur serta warnanya, kerangka tersebut telah memiliki usia satu tahun tertanam di dalam tanah. Adapun ditinjau dari struktur tulang pinggul yang berbentuk oval, kerangka itu dapat disimpulkan berjenis kelamin laki-laki.
"Dilihat dari warna tulangnya sudah lama sekitar setahun bersentuhan dengan tanah. Diperkirakan memiliki usia 40-50 tahun," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga meyakini adanya pukulan benda tumpul yang mengenai tulang tengkorak bagian belakang AKP Wiyoko. Hal itu terlihat dengan ditemukannya retakan terbuka yang terletak sekitar 7 cm di bawah puncak kepala.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan tersangka berinisial AS yang diduga melakukan pemukulan terhadap AKP Wiyoko. Berdasarkan data yang didapatkan tersangka merupakan pecatan anggota TNI.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kodam III/Siliwangi. Untuk memastikan tersangka pernah menjadi anggota TNI. Sesuai keterangan memang tersangka telah dipecat pada 2009," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memutuskan apakah perbuatan tersangka dapat dikaitkan dengan Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau pasal lainnya.
"Kami masih mempelajari juga apakah itu juga bermotif pencurian dengan kekerasan," katanya.
Wakil Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, AKBP Agustinus Supriyanto mengatakan akan membantu memberikan seluruh hak yang harus diterima AKP Wiyoko. Hal itu juga berdasar pada sidang komite etik yang akhirnya menyimpulkan bahwa AKP Wiyoko mendapatkan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena meninggal.
Sebelumnya, AKP Wiyoko yang merupakan anggota Polresta Yogyakarta sempat dinyatakan melanggar kode etik profesi karena absen selama 30 hari berturut-turut sehingga harus mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), namun akhirnya keputusan itu dianulir.
"Kami harus membantu memberikan kewajiban hak yang harus diterima almarhum atau keluarganya. Istri dan anak almarhum akan menjadi tanggungjawab kami," kata dia.
Sementara itu, istri AKP Wiyoko, Dyah Widiastuti mengatakan dirinya optimistis kepolisian akan berhasil mengungkap tabir pembunuhan yang merenggut nyawa suaminya.
"Dari awal saya sudah punya firasat bahwa suami saya meninggal karena terbunuh. Dari dulu dia bukan seorang yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Saya meyakini usaha kepolisian akan berhasil membuka tabir ini,"kata dia.
Berdasar keterangan keluarga AKP Wiyoko, almarhum malam ini akan disemayamkan di Cebongan, kabupaten Sleman, sebelum selanjutnya dimakamkan di Canden, Klaten, Jawa Tengah, pukul 10.00 WIB.
(KR-LQH)
Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil tes DNA serta rekam medis terkait kerusakan pada gigi jenazah, katanya di Yogyakarta, Selasa.
"Telah dibuktikan secara ilmiah dan tak terbantahkan bahwa kerangka itu merupakan AKP Wiyoko," kata dia.
Ia mengatakan sesuai penelusuran kepolisian, berdasarkan pengakuan adik korban menunjukkan bahwa almarhum AKP Wiyoko pernah menambalkan gigi saat berada di Jakarta. Hal itu sesuai data odontologi forensik yang menyimpulkan adanya kerusakan pada korona (mahkota gigi).
"Sementara itu dilihat dari hasil tes DNA-nya juga sesuai dengan DNA puteri AKP Wiyoko, Nimas Ayu Fajri," katanya.
Menurut Didiet, dilihat dari struktur serta warnanya, kerangka tersebut telah memiliki usia satu tahun tertanam di dalam tanah. Adapun ditinjau dari struktur tulang pinggul yang berbentuk oval, kerangka itu dapat disimpulkan berjenis kelamin laki-laki.
"Dilihat dari warna tulangnya sudah lama sekitar setahun bersentuhan dengan tanah. Diperkirakan memiliki usia 40-50 tahun," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga meyakini adanya pukulan benda tumpul yang mengenai tulang tengkorak bagian belakang AKP Wiyoko. Hal itu terlihat dengan ditemukannya retakan terbuka yang terletak sekitar 7 cm di bawah puncak kepala.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan tersangka berinisial AS yang diduga melakukan pemukulan terhadap AKP Wiyoko. Berdasarkan data yang didapatkan tersangka merupakan pecatan anggota TNI.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kodam III/Siliwangi. Untuk memastikan tersangka pernah menjadi anggota TNI. Sesuai keterangan memang tersangka telah dipecat pada 2009," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memutuskan apakah perbuatan tersangka dapat dikaitkan dengan Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau pasal lainnya.
"Kami masih mempelajari juga apakah itu juga bermotif pencurian dengan kekerasan," katanya.
Wakil Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, AKBP Agustinus Supriyanto mengatakan akan membantu memberikan seluruh hak yang harus diterima AKP Wiyoko. Hal itu juga berdasar pada sidang komite etik yang akhirnya menyimpulkan bahwa AKP Wiyoko mendapatkan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena meninggal.
Sebelumnya, AKP Wiyoko yang merupakan anggota Polresta Yogyakarta sempat dinyatakan melanggar kode etik profesi karena absen selama 30 hari berturut-turut sehingga harus mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), namun akhirnya keputusan itu dianulir.
"Kami harus membantu memberikan kewajiban hak yang harus diterima almarhum atau keluarganya. Istri dan anak almarhum akan menjadi tanggungjawab kami," kata dia.
Sementara itu, istri AKP Wiyoko, Dyah Widiastuti mengatakan dirinya optimistis kepolisian akan berhasil mengungkap tabir pembunuhan yang merenggut nyawa suaminya.
"Dari awal saya sudah punya firasat bahwa suami saya meninggal karena terbunuh. Dari dulu dia bukan seorang yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Saya meyakini usaha kepolisian akan berhasil membuka tabir ini,"kata dia.
Berdasar keterangan keluarga AKP Wiyoko, almarhum malam ini akan disemayamkan di Cebongan, kabupaten Sleman, sebelum selanjutnya dimakamkan di Canden, Klaten, Jawa Tengah, pukul 10.00 WIB.
(KR-LQH)