Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Yogyakarta akan melakukan upaya penyanderaan atau paksa badan bagi penunggak pajak di atas Rp100 juta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.
"Ini merupakan upaya terakhir, apabila upaya lain yang kami lakukan tidak berhasil," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak DIY Rudy Gunawan Bastari seusai meninjau ruang penyanderaan di Lapas Wirogunan, Kamis.
Upaya itu, menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan, serta UU Penagihan Pajak dengan tujuan memberikan efek jera serta penyadaran bagi para penunggak pajak.
"Bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan amanat undang-undang," kata dia.
Rudy belum dapat menyebutkan jumlah wajib pajak di DIY yang menunggak pembayaran, namun ia memperkirakan hingga saat ini yang berpotensi terkena sanksi penyenderaan (gijzeling) kurang lebih empat orang.
"Cuma mudah-mudahan tidak sampai ke arah sana," kata dia.
Menurut dia, upaya penyanderaan bagi penunggak pajak akan diputuskan setelah melalu berbagai prosedur penagihan hingga batas waktu pembayaran yang ditentukan serta telah mendapatkan surat izin dari Menteri Keuangan.
"Tentu kami akan lakukan upaya-upaya persuasif. Kalau sebelum itu mereka sudah bayar ya dengan senang hati," kata dia.
Sementara itu, ia menyebutkan, untuk nilai tunggakan pajak di DIY hingga saat ini telah mencapai Rp300 miliar.
Untuk mencapai penerimaan pajak yang ditargetkan Rp4,5 trilun pada tahun 2015, Kanwil Ditjen Pajak DIY harus mengumpulkan penerimaan pajak Rp18 miliar sehari.
"Kalau kurang dari Rp18 miliar ya kami bisa `shortfall` (realisasi penerimaan pajak kurang dari target)," kata dia.
Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat ruang penyanderaan bagi penunggak pajak.
Masing-masing kamar dapat menampung hingga tujuh orang.
Adapun fasilitas tidak berbeda dengan ruang penjara lainnya, yakni tersedia tempat tidur, serta kamar mandi, meskipun berjeruji.
Hanya saja terpisah dengan lokasi narapidana lainnya.
"Selama ini belum ada penunggak pajak yang masuk sini (lapas), baru kali ini," kata dia.***2***
(T.L007)
"Ini merupakan upaya terakhir, apabila upaya lain yang kami lakukan tidak berhasil," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak DIY Rudy Gunawan Bastari seusai meninjau ruang penyanderaan di Lapas Wirogunan, Kamis.
Upaya itu, menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan, serta UU Penagihan Pajak dengan tujuan memberikan efek jera serta penyadaran bagi para penunggak pajak.
"Bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan amanat undang-undang," kata dia.
Rudy belum dapat menyebutkan jumlah wajib pajak di DIY yang menunggak pembayaran, namun ia memperkirakan hingga saat ini yang berpotensi terkena sanksi penyenderaan (gijzeling) kurang lebih empat orang.
"Cuma mudah-mudahan tidak sampai ke arah sana," kata dia.
Menurut dia, upaya penyanderaan bagi penunggak pajak akan diputuskan setelah melalu berbagai prosedur penagihan hingga batas waktu pembayaran yang ditentukan serta telah mendapatkan surat izin dari Menteri Keuangan.
"Tentu kami akan lakukan upaya-upaya persuasif. Kalau sebelum itu mereka sudah bayar ya dengan senang hati," kata dia.
Sementara itu, ia menyebutkan, untuk nilai tunggakan pajak di DIY hingga saat ini telah mencapai Rp300 miliar.
Untuk mencapai penerimaan pajak yang ditargetkan Rp4,5 trilun pada tahun 2015, Kanwil Ditjen Pajak DIY harus mengumpulkan penerimaan pajak Rp18 miliar sehari.
"Kalau kurang dari Rp18 miliar ya kami bisa `shortfall` (realisasi penerimaan pajak kurang dari target)," kata dia.
Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat ruang penyanderaan bagi penunggak pajak.
Masing-masing kamar dapat menampung hingga tujuh orang.
Adapun fasilitas tidak berbeda dengan ruang penjara lainnya, yakni tersedia tempat tidur, serta kamar mandi, meskipun berjeruji.
Hanya saja terpisah dengan lokasi narapidana lainnya.
"Selama ini belum ada penunggak pajak yang masuk sini (lapas), baru kali ini," kata dia.***2***
(T.L007)