Sleman, (Antara Jogja) - Petugas satuan pengamanan (satpam) salah satu hotel di Yogyakarta Arka Widya Tama (22) warga Kadipaten, Kraton, Yogyakarta ditangkap Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta atas sangkaan melakukan serangkaian kejahatan perampasan.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki kanannya karena melawan polisi saat akan ditangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, Kamis.
Menurut dia, penangkapan itu karena ada dua kasus perampasan disertai ancaman terhadap korban. Bahkan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban.
"Saat melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi, dan korban yang sedang nongkrong dituding mengkonsumsi narkoba," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendiri, dia mengajak rekannya, Rudi Agung alias Cepek (23) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
"Keduanya mengunakan sepeda motor dalam aksinya. Tersangka mengaku sudah 11 kali melakukan perampasan dengan modus serupa, mengaku sebagai anggota polisi, tapi pasangannya selalu berganti-ganti," katanya.
Heru mengatakan, pihaknya saat baru menemukan dua lokasi berbeda dengan dengan pelaku sama. Kedua tempat itu berada di Jalan Wijilan, Kraton, pada 20 Oktober 2015 sekira pukul 00.30 WIB.
"Saat itu, keduanya merampas satu telepon selular Samsung Galaxy Grand, satu Samsung G Mega, satu Nokia, dan satu unit samsung," katanya.
Kemudian, malam yang sama melakukan aksi serupa di ATM BRI Gedongkiwo, Mantrijeron. Selain merampas dua unit telepon selular pelaku juga merampas korban sebanyak Rp2,8 juta.
"Korban kedua ini menimpa Andi Wahyu (19) warga Imogiri Bantul. Tersangka Arka ini sebagai eksekutor, dia juga mengancam akan menembak korban. Sedangkan rekannya sebagai pengemudi motor," katanya.
Ia mengatakan, ke dua tersangka untuk sementara waktu ditahan sementara di ruang tahanan Polresta Yogyakarta.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini karena ditengarai ada 11 lokasi terpisah yang belum terungkap. 11 lokasi menyebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul," katanya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor ninja sebagai alat kejahatan, uang tunai Rp509 ribu hasil kejahatan, enam unit telepon selular serta satu dompet milik korban. ***2***
(V001)
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki kanannya karena melawan polisi saat akan ditangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, Kamis.
Menurut dia, penangkapan itu karena ada dua kasus perampasan disertai ancaman terhadap korban. Bahkan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban.
"Saat melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi, dan korban yang sedang nongkrong dituding mengkonsumsi narkoba," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendiri, dia mengajak rekannya, Rudi Agung alias Cepek (23) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
"Keduanya mengunakan sepeda motor dalam aksinya. Tersangka mengaku sudah 11 kali melakukan perampasan dengan modus serupa, mengaku sebagai anggota polisi, tapi pasangannya selalu berganti-ganti," katanya.
Heru mengatakan, pihaknya saat baru menemukan dua lokasi berbeda dengan dengan pelaku sama. Kedua tempat itu berada di Jalan Wijilan, Kraton, pada 20 Oktober 2015 sekira pukul 00.30 WIB.
"Saat itu, keduanya merampas satu telepon selular Samsung Galaxy Grand, satu Samsung G Mega, satu Nokia, dan satu unit samsung," katanya.
Kemudian, malam yang sama melakukan aksi serupa di ATM BRI Gedongkiwo, Mantrijeron. Selain merampas dua unit telepon selular pelaku juga merampas korban sebanyak Rp2,8 juta.
"Korban kedua ini menimpa Andi Wahyu (19) warga Imogiri Bantul. Tersangka Arka ini sebagai eksekutor, dia juga mengancam akan menembak korban. Sedangkan rekannya sebagai pengemudi motor," katanya.
Ia mengatakan, ke dua tersangka untuk sementara waktu ditahan sementara di ruang tahanan Polresta Yogyakarta.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini karena ditengarai ada 11 lokasi terpisah yang belum terungkap. 11 lokasi menyebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul," katanya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor ninja sebagai alat kejahatan, uang tunai Rp509 ribu hasil kejahatan, enam unit telepon selular serta satu dompet milik korban. ***2***
(V001)