Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terus menyosialisasikan Sistem Tata Kelola Keuangan Desa untuk mempermudah pembuatan penyusunan laporan penggunaan dana desa dan meminimalkan perangkat desa terjerat dalam kasus dugaan korupsi.

"Kami dari BPKP telah menyiapkan Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (Simba Desa) pengelolaan dana desa. Kami telah menyosialiasikan sejak Juni 2015," kata Direktur Utama Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Hankam BPKP Bea Tirta Dewi Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang merupakan program kerja sama KPK dengan BPKP di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa BPKP terus mengawal dana desa meski tidak semua desa mendapat pendampingan dalam menyusun rancangan penggunaan dana desa maupun pelaporan penggunaan dana di desa.

"Kami hanya memberikan pelatihan satu desa di setiap kabupaten/kota. Kalau kami harus mendampingi desa, membutuhkan tenaga 40.000 auditor," kata Bea.

Satu desa yang diberikan pelatihan diharapkan menjadi desa percontohan dan desa lainnya belajar dari desa yang ditunjuk. Namun, lanjut dia, hal yang terpenting dalam pelaksanaan dana desa adalah perbaikan manajemen kontrol internal dalam mengidentifikasi risiko.

Kepala Perwakilan BPKP DIY Tytut Ratih Kusumo mengatakan bahwa pihaknya menunjuk Desa Sedangsari, Kecamatan Pengasih, yang mendapat pendampingan pelaksanaan dana desa.

Tytut Ratih Kusumo menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin memberikan pendampingan kepada 87 desa di Kulon Progo.

Ia berharap desa yang belum mendapatkan pelatihan dan pendampingan bisa belajar atau studi banding di Desa Sendangsari. Pelaksaan pendampingan telah dilaksanakan mulai Senin (16/11).

"Kami mengawal penuh dana desa di Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih. Desa lain, silakan ke Sendangsari untuk belajar," katanya.

Awalnya, kata dia, Gubernur DIY Sri Sultan H.B. X meminta BPKP memberikan pendampingan dua desa setiap kabupaten/kota. Akan tetapi, pihaknya tidak menyanggupinya karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada.

"Kami keterbatasan SDM sehingga hanya menunjuk satu desa yang akan dikawal penuh dalam pelaksanaan dana desa," katanya.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wates melalui tim pengawal, pengaman pemerintah, dan pembangunan daerah (TP4D) yang akan mengawal penuh pelaksanaan dana desa.

(KR-STR)

Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor :
Copyright © ANTARA 2025