Medan (Antara) - Mantan calon wali kota Medan Ramadhan Pohan ditahan Polda Sumatera Utara dengan dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada.

Kabid Humas Polda Sumu Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Rabu, mengatakan ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan Pohan (RP) dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pihak pertama atas nama LHH Sianipar yang meminjamkan uang sebanyak Rp4,8 miliar kepada Ramadhan Pohan dengan janji pengembalian selama satu minggu.

Untuk meyakinkankan korban, mantan anggota DPR RI tersebut menyerahkan dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan.

Namun cek tersebut dicairkan, ternyata dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan kader Partai Demokrat tersebut.

Adapun pihak kedua atas nama M Simanjuntak yang meminjamkan dana sebanyak Rp10,5 miliar. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara serupa yakni penyerahan cek yang tidak memiliki dana.

Setelah menerima pengaduan kedua korban, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan.

Namun dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan Pohan tidak hadir ke Mapolda Sumatera Utara dengan alasan sakit.

Karena itu, penyidik Polda Sumatera Utara memanggil paksa Ramadhan Pohan dengan menjempt ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan.

"Pak RP tiba di Mapolda Sumatera Utara tadi (Selasa, 19/7) malam pukul 24.00 WIB," katanya.

Penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan terhadap Ramadhan Pohan.
***2***(I023)

Pewarta : Irwan Arfa
Editor : Agus Priyanto
Copyright © ANTARA 2024