Bantul (Antara Jogja ) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan sebanyak 102 nelayan dari daerah itu untuk memperoleh asuransi program Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Untuk asuransi nelayan program pemerintah pusat itu pengajuan kami sebanyak 102 nelayan, dari jumlah itu yang belum pernah dapat asuransi 62 nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Bantul, Yuswarseno di Bantul, Kamis.
Menurut dia, pemerintah pusat melalui KKP mulai tahun 2016 menggulirkan program asuransi nelayan, sehingga pemda diminta melakukan inventarisasi nelayan untuk diusulkan di-`cover` dalam program asuransi tersebut.
Ia mengatakan, dari seluruh nelayan di pantai selatan Bantul yang berjumlah 577 nelayan diakui hanya 102 nelayan yang diajukan untuk dapat asuransi program KKP, sebab ratusan nelayan sisanya mengaku sudah punya asuransi lain.
"Dari total 577 nelayan yang sudah dapat asuransi dari DIY berjumlah 153 nelayan, asuransi dari provinsi (DIY) ini berlaku dari 2015 sampai 2017. Sementara asuransi nelayan dari pusat baru tahun ini kami ajukan 102 nelayan," paparnya.
Menurut dia, ada perbedaan dalam asuransi nelayan program KKP dengan asuransi nelayan program Pemda DIY, yang mana nilai klaim santunan bagi nelayan dari APBN maksimal sebesar Rp200 juta, sementara dari DIY sekitar Rp25 juta.
"Nelayan yang diusulkan yang belum dapat asuransi pemerintah. Asuransi baik dari pusat dan provinsi sama-sama gratis, hanya yang dari pusat pertanggungan bisa sampai Rp200 juta ketika ada kecelakaan hebat," ucapnya.
Yuswarseno mengatakan, meski sudah mengajukan 102 nelayan Bantul untuk dapat asuransi KKP, namun sampai saat ini masih dalam proses verifikasi di tingkat pusat, sebab ada kriteria nelayan yang bisa mendapat program tersebut.
"Persyaratan utamanya benar-benar nelayan warga Bantul, punya kartu nelayan dan tidak dalam tanggungan pemerintah. Pemerintah sudah menunjuk lembaga asuransi untuk program asuransi nelayan ini," tuturnya.
KR-HRI
"Untuk asuransi nelayan program pemerintah pusat itu pengajuan kami sebanyak 102 nelayan, dari jumlah itu yang belum pernah dapat asuransi 62 nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Bantul, Yuswarseno di Bantul, Kamis.
Menurut dia, pemerintah pusat melalui KKP mulai tahun 2016 menggulirkan program asuransi nelayan, sehingga pemda diminta melakukan inventarisasi nelayan untuk diusulkan di-`cover` dalam program asuransi tersebut.
Ia mengatakan, dari seluruh nelayan di pantai selatan Bantul yang berjumlah 577 nelayan diakui hanya 102 nelayan yang diajukan untuk dapat asuransi program KKP, sebab ratusan nelayan sisanya mengaku sudah punya asuransi lain.
"Dari total 577 nelayan yang sudah dapat asuransi dari DIY berjumlah 153 nelayan, asuransi dari provinsi (DIY) ini berlaku dari 2015 sampai 2017. Sementara asuransi nelayan dari pusat baru tahun ini kami ajukan 102 nelayan," paparnya.
Menurut dia, ada perbedaan dalam asuransi nelayan program KKP dengan asuransi nelayan program Pemda DIY, yang mana nilai klaim santunan bagi nelayan dari APBN maksimal sebesar Rp200 juta, sementara dari DIY sekitar Rp25 juta.
"Nelayan yang diusulkan yang belum dapat asuransi pemerintah. Asuransi baik dari pusat dan provinsi sama-sama gratis, hanya yang dari pusat pertanggungan bisa sampai Rp200 juta ketika ada kecelakaan hebat," ucapnya.
Yuswarseno mengatakan, meski sudah mengajukan 102 nelayan Bantul untuk dapat asuransi KKP, namun sampai saat ini masih dalam proses verifikasi di tingkat pusat, sebab ada kriteria nelayan yang bisa mendapat program tersebut.
"Persyaratan utamanya benar-benar nelayan warga Bantul, punya kartu nelayan dan tidak dalam tanggungan pemerintah. Pemerintah sudah menunjuk lembaga asuransi untuk program asuransi nelayan ini," tuturnya.
KR-HRI