Yogyakarta (Antara Jogja) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan sanksi "gijzeling" atau penyanderaan bagi tiga orang penunggak pajak yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono di Mapolda DIY, Kamis, mengatakan satu dari tiga penunggak pajak itu memiliki nilai tunggakan pajak mencapai Rp15 miliar, sedangkan dua orang lainnya masing-masing menunggak Rp10 miliar.
"Surat Ketetapan Pajak (SKP) mereka sudah `inkracht` (berkekuatan hukum tetap) dengan tunggakan pajak di atas Rp100 juta. Sekarang dalam proses mengajukan izin penyanderaan dari Menteri Keuangan," kata Yuli.
Meski demikian, Yuli mengatakan tiga orang penanggung wajib pajak badan itu masih memiliki peluang terhindar dari sanksi penyanderaan apabila mereka mau membayarkan hutang pajaknya hingga 31 Maret 2017 yang merupakan hari terakhir program amnesti pajak. "Kalau sampai besok dia mau membayarkan tunggakan pajaknya, sanksi itu akan dihapus," kata dia.
Berdasarkan hasil pelacakan harta dan aset, menurut dia, tiga orang itu dinyatakan memiliki kemampuan membayarkan pajaknya. "Tetapi setelah kami berikan imbauan dan kami kunjungi mereka tetap tidak mau membayarkan pajak," kata dia.
Yuli mengatakan DJP DIY siap melakukan penegakan hukum serentak bagi para penunggak pajak di daerah itu setelah periode program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017. Ia meminta dukungan penuh dari Polda DIY dalam proses penegakan hukum pidana termasuk upaya paksa penangkapan para penunggak pajak.
Selain tiga orang itu, menurut dia, DJP DIY hingga saat ini telah mencatat sebanyak 220 penunggak pajak di DIY dengan SKP yang sudah inkracht. Namun demikian hingga saat ini petugas DJP DIY masih melakukan identifikasi harta dan aset mereka. "Minimal hutang pajaknya Rp100 juta untuk bisa dilakukan penyanderaan," kata dia.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Fajar Adi Prabawa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY untuk menyiapkan delapan sel penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta sebagai ruang penyanderaan (gijzeling) bagi para penunggak pajak. "Yang jelas sudah disiapkan delapan sel untuk penyanderaan, tergantung nanti mau dimasukkan berapa orang," kata dia.
Upaya penyanderaan, menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan serta UU Penagihan Pajak dengan tujuan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak.
"Kalau mereka (penunggak pajak) sudah melunasi tunggakannya maka akan kami bebaskan," kata Fajar.
Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan siap mendukung penuh proses penegakan hukum pajak yang akan dilakukan DJP DIY sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Keuangan dengan Kapolri serta Dirjen Pajak dengan Kabareskrim Mabes Polri. "Kepolisian siap mengamankan APBN yang salah satunya dari sektor pajak," kata dia.
L007
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono di Mapolda DIY, Kamis, mengatakan satu dari tiga penunggak pajak itu memiliki nilai tunggakan pajak mencapai Rp15 miliar, sedangkan dua orang lainnya masing-masing menunggak Rp10 miliar.
"Surat Ketetapan Pajak (SKP) mereka sudah `inkracht` (berkekuatan hukum tetap) dengan tunggakan pajak di atas Rp100 juta. Sekarang dalam proses mengajukan izin penyanderaan dari Menteri Keuangan," kata Yuli.
Meski demikian, Yuli mengatakan tiga orang penanggung wajib pajak badan itu masih memiliki peluang terhindar dari sanksi penyanderaan apabila mereka mau membayarkan hutang pajaknya hingga 31 Maret 2017 yang merupakan hari terakhir program amnesti pajak. "Kalau sampai besok dia mau membayarkan tunggakan pajaknya, sanksi itu akan dihapus," kata dia.
Berdasarkan hasil pelacakan harta dan aset, menurut dia, tiga orang itu dinyatakan memiliki kemampuan membayarkan pajaknya. "Tetapi setelah kami berikan imbauan dan kami kunjungi mereka tetap tidak mau membayarkan pajak," kata dia.
Yuli mengatakan DJP DIY siap melakukan penegakan hukum serentak bagi para penunggak pajak di daerah itu setelah periode program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017. Ia meminta dukungan penuh dari Polda DIY dalam proses penegakan hukum pidana termasuk upaya paksa penangkapan para penunggak pajak.
Selain tiga orang itu, menurut dia, DJP DIY hingga saat ini telah mencatat sebanyak 220 penunggak pajak di DIY dengan SKP yang sudah inkracht. Namun demikian hingga saat ini petugas DJP DIY masih melakukan identifikasi harta dan aset mereka. "Minimal hutang pajaknya Rp100 juta untuk bisa dilakukan penyanderaan," kata dia.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Fajar Adi Prabawa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY untuk menyiapkan delapan sel penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta sebagai ruang penyanderaan (gijzeling) bagi para penunggak pajak. "Yang jelas sudah disiapkan delapan sel untuk penyanderaan, tergantung nanti mau dimasukkan berapa orang," kata dia.
Upaya penyanderaan, menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan serta UU Penagihan Pajak dengan tujuan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak.
"Kalau mereka (penunggak pajak) sudah melunasi tunggakannya maka akan kami bebaskan," kata Fajar.
Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan siap mendukung penuh proses penegakan hukum pajak yang akan dilakukan DJP DIY sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Keuangan dengan Kapolri serta Dirjen Pajak dengan Kabareskrim Mabes Polri. "Kepolisian siap mengamankan APBN yang salah satunya dari sektor pajak," kata dia.
L007