Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap Tri Mulyadi, nelayan penangkap kepiting di Pantai Samas, Bantul yang telah ditetapkan sebagai terangka oleh Polda DIY bisa diberi keringanan.
"Pak Gubernur memang memberikan perhatian pada kasus ini. Beliau berharap nelayan penangkap kepiting di Bantul bisa diberi keringanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Meski Sultan juga menegaskan bahwa proses hukum yang berlaku tetap harus berjalan, namun DKP DIY diminta untuk melakukan pendekatan kepada Polda DIY agar bisa memprioritaskan upaya pembinaan kepada nelayan tersebut.
"Pak Gubernur memerintahkan kami untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada Polda DIY. Proses hukum tetap berjalan, tetapi untuk kasus ini mungkin nanti kalau bisa cukup semacam pembinaan," kata Bayu.
Apalagi, ia mengatakan penangkapan kepiting termasuk aktivitas yang belum terlalu banyak dilakukan nelayan di DIY. "Di Yogyakarta penangkapan kepiting termasuk aktivitas yang belum biasa, kalau lobster memang banyak. Tidak seperti nelayan di Pantai Utara Jawa Tengah," kata dia.
Seperti diwartakan, Tri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polair Polda DIY pertengahan Agustus lalu karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram per ekornya.
Atas perbuatannya itu, Tri disangkakan melanggar aturan hukum yakni Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan denda Rp250 juta.
"Saya baca aturan itu memang ada denda, tetapi denda sebesar itu kan kalau dia nelayan-nelayan besar yang punya jaringan. Ini kan nelayan kecil cuma untuk makan," kata Bayu.
Meski demikian, menurut dia, DKP DIY siap menyediakan saksi ahli jika kasus tersebut berlanjut ke persidangan. "Nanti kalau diminta kami siap menyediakan saksi ahli dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta," kata Bayu.
"Pak Gubernur memang memberikan perhatian pada kasus ini. Beliau berharap nelayan penangkap kepiting di Bantul bisa diberi keringanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Meski Sultan juga menegaskan bahwa proses hukum yang berlaku tetap harus berjalan, namun DKP DIY diminta untuk melakukan pendekatan kepada Polda DIY agar bisa memprioritaskan upaya pembinaan kepada nelayan tersebut.
"Pak Gubernur memerintahkan kami untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada Polda DIY. Proses hukum tetap berjalan, tetapi untuk kasus ini mungkin nanti kalau bisa cukup semacam pembinaan," kata Bayu.
Apalagi, ia mengatakan penangkapan kepiting termasuk aktivitas yang belum terlalu banyak dilakukan nelayan di DIY. "Di Yogyakarta penangkapan kepiting termasuk aktivitas yang belum biasa, kalau lobster memang banyak. Tidak seperti nelayan di Pantai Utara Jawa Tengah," kata dia.
Seperti diwartakan, Tri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polair Polda DIY pertengahan Agustus lalu karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram per ekornya.
Atas perbuatannya itu, Tri disangkakan melanggar aturan hukum yakni Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan denda Rp250 juta.
"Saya baca aturan itu memang ada denda, tetapi denda sebesar itu kan kalau dia nelayan-nelayan besar yang punya jaringan. Ini kan nelayan kecil cuma untuk makan," kata Bayu.
Meski demikian, menurut dia, DKP DIY siap menyediakan saksi ahli jika kasus tersebut berlanjut ke persidangan. "Nanti kalau diminta kami siap menyediakan saksi ahli dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta," kata Bayu.