Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, sebagai respons penyebaran COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta, Jumat, mengatakan sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” katanya.
Dalam inpres tersebut, kata dia, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Dan juga memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Angkie menambahkan sampai saat ini Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.
Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru.
Sebelumnya, Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan target ke depan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia yang rentan, yaitu melindungi yang rentan, penderita komorbid, lanjut usia, termasuk tenaga kesehatan.
Selain itu, menekan kasus aktif, meningkatkan kesembuhan, dan menurunkan kematian, meningkatkan "testing, tracing dan treatment", melakukan vaksinasi dan meningkatkan ketersediaan reagen, PCR, dan alat pelindung diri, melakukan sosialisasi secara masif menggunakan SDM nasional, meningkatkan perubahan perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta, Jumat, mengatakan sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” katanya.
Dalam inpres tersebut, kata dia, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Dan juga memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Angkie menambahkan sampai saat ini Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.
Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru.
Sebelumnya, Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan target ke depan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia yang rentan, yaitu melindungi yang rentan, penderita komorbid, lanjut usia, termasuk tenaga kesehatan.
Selain itu, menekan kasus aktif, meningkatkan kesembuhan, dan menurunkan kematian, meningkatkan "testing, tracing dan treatment", melakukan vaksinasi dan meningkatkan ketersediaan reagen, PCR, dan alat pelindung diri, melakukan sosialisasi secara masif menggunakan SDM nasional, meningkatkan perubahan perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan.