Sleman (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020 di Kapel Immanuel yang berada di dalam aula Lapas Kelas IIB Sleman, Jumat.
Dalam acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kusnan serta pejabat struktural yang ada di Lapas Kelas IIB Sleman ada sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman yang menganut keyakinan Nasrani memeroleh pengurangan masa hukuman pada momentum Natal 2020.
"Dari jumlah tersebut, seorang WBP di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi," kata Kusnan.
Menurut dia, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, salah satunya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberian SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut dilakukan seusai peringatan Natal di Kapel Immanuel Lapas Kelas IIB Sleman atau yang dikenal dengan Lapas Cebongan.
"Setelah acara peringatan Natal, SK remisi langsung diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani," katanya.
Dalam acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kusnan serta pejabat struktural yang ada di Lapas Kelas IIB Sleman ada sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman yang menganut keyakinan Nasrani memeroleh pengurangan masa hukuman pada momentum Natal 2020.
"Dari jumlah tersebut, seorang WBP di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi," kata Kusnan.
Menurut dia, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, salah satunya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberian SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut dilakukan seusai peringatan Natal di Kapel Immanuel Lapas Kelas IIB Sleman atau yang dikenal dengan Lapas Cebongan.
"Setelah acara peringatan Natal, SK remisi langsung diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani," katanya.