Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memerintahkan Satuan Tugas Penegakan Hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk memantau kegiatan masyarakat di pusat-pusat kuliner selama perpanjangan Pemberlakuan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Tentu akan kami perintahkan kepada gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan monitoring dalam rangka penegakan pelaksananan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menertibkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul, menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Menurut dia, instruksi itu mengatur bahwa waktu operasional untuk pusat kuliner dan kafe pada pelayanan makan minum di tempat ditambah satu jam, yaitu dari sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
"Kalau (makanan) untuk dibawa pulang bisa sampai pukul 22.00 WIB. Bila ada warung kuliner melanggar ketentuan itu tentu kami tugaskan kepada gakkum untuk melakukan tindakan yang diperlukan berupa peneguran, edukasi sampai pada penutupan kegiatan," katanya.
Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan camat, lurah, Satgas COVID-19 kecamatan, kelurahan agar bekerja sama dengan TNI/Polri di wilayah masing-masing dan melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM sesuai Instruksi Bupati.
"Satgas Penegakan Hukum Satgas COVID-19 kabupaten dan kecamatan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri berwenang melakukan penegakan hukum pelaksanaan PTKM dengan memberikan teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan, dan atau bentuk penegakan hukum lainnya," katanya.
"Tentu akan kami perintahkan kepada gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan monitoring dalam rangka penegakan pelaksananan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menertibkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul, menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Menurut dia, instruksi itu mengatur bahwa waktu operasional untuk pusat kuliner dan kafe pada pelayanan makan minum di tempat ditambah satu jam, yaitu dari sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
"Kalau (makanan) untuk dibawa pulang bisa sampai pukul 22.00 WIB. Bila ada warung kuliner melanggar ketentuan itu tentu kami tugaskan kepada gakkum untuk melakukan tindakan yang diperlukan berupa peneguran, edukasi sampai pada penutupan kegiatan," katanya.
Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan camat, lurah, Satgas COVID-19 kecamatan, kelurahan agar bekerja sama dengan TNI/Polri di wilayah masing-masing dan melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM sesuai Instruksi Bupati.
"Satgas Penegakan Hukum Satgas COVID-19 kabupaten dan kecamatan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri berwenang melakukan penegakan hukum pelaksanaan PTKM dengan memberikan teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan, dan atau bentuk penegakan hukum lainnya," katanya.