Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang kegiatan sosial kemasyarakatan dilaksanakan di daerah ini selama masa perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021 sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Jumat.
Pemkab Bantul telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul, instruksi tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, dalam instruksi juga menyebutkan untuk kegiatan rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan sejenisnya agar ditunda pelaksanaannya setelah masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sedangkan untuk acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenisnya disarankan ditunda, tetapi apabila tetap dilaksanakan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah paling banyak 50 orang.
"Serta apabila ada tamu dari luar daerah dipersyaratkan menunjukkan negatif atau non reaktif hasil rapid tes antigen atau antibodi," katanya.
Akan tetapi, kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, dalam kegiatan hajatan pernikahan meski dengan tamu terbatas dilarang disertai dengan pentas seni dan sejenisnya.
"Sebelum melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 kecamatan, dan memberitahukan kepada kepolisian setempat," katanya.
Guna penegakan kebijakan tersebut, Helmi mengatakan, camat, lurah, Satgas COVID-19 kecamatan, kelurahan agar bekerjasama dengan TNI/Polri di wilayah masing-masing, dan melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM sesuai Instruksi Bupati.
"Satgas Penegakan Hukum Satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri dan berwenang melakukan penegakan hukum pelaksanaan PTKM dengan memberikan teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan kegiatan, atau bentuk penegakan hukum lainnya, apabila ada pelanggaran," katanya.
"Kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Jumat.
Pemkab Bantul telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul, instruksi tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, dalam instruksi juga menyebutkan untuk kegiatan rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan sejenisnya agar ditunda pelaksanaannya setelah masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sedangkan untuk acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenisnya disarankan ditunda, tetapi apabila tetap dilaksanakan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah paling banyak 50 orang.
"Serta apabila ada tamu dari luar daerah dipersyaratkan menunjukkan negatif atau non reaktif hasil rapid tes antigen atau antibodi," katanya.
Akan tetapi, kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, dalam kegiatan hajatan pernikahan meski dengan tamu terbatas dilarang disertai dengan pentas seni dan sejenisnya.
"Sebelum melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 kecamatan, dan memberitahukan kepada kepolisian setempat," katanya.
Guna penegakan kebijakan tersebut, Helmi mengatakan, camat, lurah, Satgas COVID-19 kecamatan, kelurahan agar bekerjasama dengan TNI/Polri di wilayah masing-masing, dan melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM sesuai Instruksi Bupati.
"Satgas Penegakan Hukum Satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri dan berwenang melakukan penegakan hukum pelaksanaan PTKM dengan memberikan teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan kegiatan, atau bentuk penegakan hukum lainnya, apabila ada pelanggaran," katanya.