Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta melayangkan surat panggilan kepada lima pengelola gerai McDonald's di wilayah ini terkait dengan kerumunan ojek daring pada Rabu (9/6) akibat promosi produk BTS Meal.
"Kami baru panggil hari ini. Surat kami kirimkan tadi pukul 10.00 WIB untuk besok menghadap di Kantor Satpol PP DIY," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Noviar, lima gerai McDonald's yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta seluruhnya terbukti gagal mengantisipasi kerumunan ojek daring yang mengantre produk promo tersebut.
Meski telah melanggar ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY, sanksi penutupan sementara tidak serta-merta bisa dijatuhkan seperti yang berlangsung di beberapa daerah lain.
Pihak manajemen lima gerai makanan cepat saji itu, kata dia, akan diminta membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Jika pelanggaran terulang, Satpol PP DIY akan langsung menutup sementara operasional gerai tiga kali 24 jam.
"Sesuai dengan ketentuan pergub itu ada peringatan tertulis atau lisan. Jika (pelanggaran) diulangi, baru pembinaan melakukan penutupan operasional," ujar Koordinator Gakkum Satgas Penanganan COVID-19 DIY ini.
Menurut Noviar, manajemen McDonald's seharusnya mampu mengantisipasi kerumunan jika ingin meluncurkan program promo sehingga tidak menimbulkan pelanggaran di tengah pandemi COVID-19.
Pencegahan kerumunan, menurut dia, dapat dilakukan misalnya dengan memberlakukan buka tutup aplikasi pemesanan. Misalnya, dalam 1 jam hanya membuka 10 order atau sekian order. Jika sudah diselesaikan, baru bisa membuka order lagi.
Ia juga berharap manajemen McDonald's atau resto lainnya menyampaikan pemberitahuan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kecamatan jika di kemudian hari menggelar program tertentu yang berpotensi memunculkan kerumunan.
"Kemarin sama sekali tidak ada yang tahu. Tiba-tiba saja ada banyak laporan kerumunan," katanya.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyebut manajemen McDonald's sebagai salah satu anggota perhimpunan belum meminta izin kepada PHRI DIY terkait dengan promo produk BTS Meal.
"Memang belum 'kula nuwun' atau meminta izin kepada kami, jadi mereka meminta maaf. Ini jadi pelajaran bagi semuanya," ujar Deddy.
Meski demikian, kata dia, dalam situasi saat ini upaya pembinaan menjadi pilihan bijak dibandingkan menutup operasional gerai yang akan berimplikasi luas terhadap para tenaga kerja maupun pemasok bahan baku untuk McDonald's di DIY.
Apalagi, menurut dia, gerai McDonald's di DIY hanya melaksanakan program yang ditentukan di pusat.
"Yang paling penting PHRI menekankan boleh berinovasi untuk meningkatkan omzet. Akan tetapi, protokol kesehatan harus diutamakan," katanya.
"Kami baru panggil hari ini. Surat kami kirimkan tadi pukul 10.00 WIB untuk besok menghadap di Kantor Satpol PP DIY," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Noviar, lima gerai McDonald's yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta seluruhnya terbukti gagal mengantisipasi kerumunan ojek daring yang mengantre produk promo tersebut.
Meski telah melanggar ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY, sanksi penutupan sementara tidak serta-merta bisa dijatuhkan seperti yang berlangsung di beberapa daerah lain.
Pihak manajemen lima gerai makanan cepat saji itu, kata dia, akan diminta membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Jika pelanggaran terulang, Satpol PP DIY akan langsung menutup sementara operasional gerai tiga kali 24 jam.
"Sesuai dengan ketentuan pergub itu ada peringatan tertulis atau lisan. Jika (pelanggaran) diulangi, baru pembinaan melakukan penutupan operasional," ujar Koordinator Gakkum Satgas Penanganan COVID-19 DIY ini.
Menurut Noviar, manajemen McDonald's seharusnya mampu mengantisipasi kerumunan jika ingin meluncurkan program promo sehingga tidak menimbulkan pelanggaran di tengah pandemi COVID-19.
Pencegahan kerumunan, menurut dia, dapat dilakukan misalnya dengan memberlakukan buka tutup aplikasi pemesanan. Misalnya, dalam 1 jam hanya membuka 10 order atau sekian order. Jika sudah diselesaikan, baru bisa membuka order lagi.
Ia juga berharap manajemen McDonald's atau resto lainnya menyampaikan pemberitahuan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kecamatan jika di kemudian hari menggelar program tertentu yang berpotensi memunculkan kerumunan.
"Kemarin sama sekali tidak ada yang tahu. Tiba-tiba saja ada banyak laporan kerumunan," katanya.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyebut manajemen McDonald's sebagai salah satu anggota perhimpunan belum meminta izin kepada PHRI DIY terkait dengan promo produk BTS Meal.
"Memang belum 'kula nuwun' atau meminta izin kepada kami, jadi mereka meminta maaf. Ini jadi pelajaran bagi semuanya," ujar Deddy.
Meski demikian, kata dia, dalam situasi saat ini upaya pembinaan menjadi pilihan bijak dibandingkan menutup operasional gerai yang akan berimplikasi luas terhadap para tenaga kerja maupun pemasok bahan baku untuk McDonald's di DIY.
Apalagi, menurut dia, gerai McDonald's di DIY hanya melaksanakan program yang ditentukan di pusat.
"Yang paling penting PHRI menekankan boleh berinovasi untuk meningkatkan omzet. Akan tetapi, protokol kesehatan harus diutamakan," katanya.