Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan pemotongan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1442 H dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran dan penularan COVID-19
"Pemerintah Kabupaten Seman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalisasi potensi risiko penularan COVlD-19 khususnya di wi!ayah Kabupaten Sleman, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi ini," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.
Menurut dia, Bupati Sleman telah menerbitkan instruksi terkait kegiatan yang meliputi penjua!an hewan kurban dan pemotongan hewan kurban ini, perlu menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan/penyebaran COVlD-19, baik di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban.
"Kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22 dan 23 Juli 2021 untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
"Kemudian pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) serta memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," katanya.
Shavitri mengatakan, bila kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala DinasPertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Petanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII.
"Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut jaga jarak fisik (Physical Distancing), pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia dengan jumlah panitia dibatasi," katanya.
Kemudian pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpanitia.
"Dalam proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal satu meter antarorang maka penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dimaksimalkan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pemotongan kurban penerapan "higiene personal" panitia pemotongan hewan kurban harus menggunakan APD seperti masker. sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes).
"Penanggungjawab kegiatan mengedukasi setiap panitia untuk menghindari berjabat tangan, menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, melakukan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan 'hand sanitizer', serta menyediakan fasilitas cuci tangan/'hand sanitizer'," katanya.
Selanjutnya panitia melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
Setelah dari tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain dan selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan dan minum, serta memperhatikan etika batuk]bersin/meludah.
"Setiap panitia dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan Swab Antigen atau GeNose atau tes lainnya sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku," katanya.
Setiap panitia, kata dia, harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan thermogun dan panitia tidak memil!ki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/pilek/sesak nafas.
"Panitia harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina/isolasi mandiri," katanya.
"Pemerintah Kabupaten Seman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalisasi potensi risiko penularan COVlD-19 khususnya di wi!ayah Kabupaten Sleman, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi ini," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.
Menurut dia, Bupati Sleman telah menerbitkan instruksi terkait kegiatan yang meliputi penjua!an hewan kurban dan pemotongan hewan kurban ini, perlu menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan/penyebaran COVlD-19, baik di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban.
"Kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22 dan 23 Juli 2021 untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
"Kemudian pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) serta memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," katanya.
Shavitri mengatakan, bila kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala DinasPertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Petanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII.
"Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut jaga jarak fisik (Physical Distancing), pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia dengan jumlah panitia dibatasi," katanya.
Kemudian pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpanitia.
"Dalam proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal satu meter antarorang maka penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dimaksimalkan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pemotongan kurban penerapan "higiene personal" panitia pemotongan hewan kurban harus menggunakan APD seperti masker. sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes).
"Penanggungjawab kegiatan mengedukasi setiap panitia untuk menghindari berjabat tangan, menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, melakukan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan 'hand sanitizer', serta menyediakan fasilitas cuci tangan/'hand sanitizer'," katanya.
Selanjutnya panitia melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
Setelah dari tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain dan selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan dan minum, serta memperhatikan etika batuk]bersin/meludah.
"Setiap panitia dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan Swab Antigen atau GeNose atau tes lainnya sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku," katanya.
Setiap panitia, kata dia, harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan thermogun dan panitia tidak memil!ki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/pilek/sesak nafas.
"Panitia harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina/isolasi mandiri," katanya.