Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan COVID-19 di wilayah Yogyakarta belum dapat diterapkan karena masih menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai hari ini, Rabu (23/2), perda ini masih dalam proses registrasi di Kemendagri, jadi belum dinomori atau istilahnya belum diundangkan," kata Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Perda penanggulangan COVID-19 DIY telah disahkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada 14 Februari 2022 setelah melalui serangkaian pembahasan.
Di dalam beleid tersebut diatur terkait sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang tidak sebatas sanksi sosial, namun dapat menyentuh sanksi pidana.
"Misalnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi. Jadi, ketika belum menerapkan (PeduliLindungi), kami akan lakukan pembinaan satu kali. Kalau masih melanggar, kami proses yustisi dengan mengajukan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan apakah denda atau kurungan," katanya.
Dia menambahkan sanksi pidana tersebut hanya bisa diterapkan untuk pelaku usaha, bukan pelanggar perorangan.
Sembari menunggu penomoran perda inisiatif DPRD DIY tersebut, personel Satpol PP DIY masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami masih mempergunakan Pergub Nomor 24 (Tahun 2021) yang mencakup pembinaan dengan peringatan tertulis dan peringatan lisan," ujarnya.
"Sampai hari ini, Rabu (23/2), perda ini masih dalam proses registrasi di Kemendagri, jadi belum dinomori atau istilahnya belum diundangkan," kata Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Perda penanggulangan COVID-19 DIY telah disahkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada 14 Februari 2022 setelah melalui serangkaian pembahasan.
Di dalam beleid tersebut diatur terkait sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang tidak sebatas sanksi sosial, namun dapat menyentuh sanksi pidana.
"Misalnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi. Jadi, ketika belum menerapkan (PeduliLindungi), kami akan lakukan pembinaan satu kali. Kalau masih melanggar, kami proses yustisi dengan mengajukan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan apakah denda atau kurungan," katanya.
Dia menambahkan sanksi pidana tersebut hanya bisa diterapkan untuk pelaku usaha, bukan pelanggar perorangan.
Sembari menunggu penomoran perda inisiatif DPRD DIY tersebut, personel Satpol PP DIY masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami masih mempergunakan Pergub Nomor 24 (Tahun 2021) yang mencakup pembinaan dengan peringatan tertulis dan peringatan lisan," ujarnya.