Yogyakarta (ANTARA) - Keraton Yogyakarta memberikan hadiah berupa surat kekancingan atau hak pinjam pakai tanah kasultanan kepada sejumlah warga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang secara sukarela mengembalikan sertifikat tanah kasultanan atau "Sultan Ground".
"Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kelurahan Kembang (Kulon Progo) yang sukarela mengembalikan sertifikat tanah SG (Sultan Ground) ini akan diberikan Surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas kerelaannya mengembalikan sertifikat," kata Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi melalui keterangan resmi Keraton di Yogyakarta, Jumat.
GKR Mangkubumi mengatakan upaya untuk menuju tertib administrasi pertanahan telah didukung sepenuhnya oleh masyarakat DIY khususnya di Kabupaten Kulon Progo.
"Buktinya, beberapa warga secara sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak kasultanan sebab tanah tersebut merupakan tanah kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938," katanya.
Menurut GKR Mangkubumi, pengembalian sertifikat tanah itu dilakukan warga sebagai bentuk terima kasih dan adanya kepercayaan "ngalap berkah" (mencari berkah) dari Ngarsa Dalem atau Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG," ujar putri sulung Sultan Hamengku Buwono X ini.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 13 Mei 2022 di Kantor Kelurahan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo.
Tanah yang diserahkan berada di dua kelurahan yakni Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan dan Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kulon Progo.
Adapun luasan tanah SG di Kelurahan Kembang yang akan dikembalikan, antara lain rumah tinggal 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan), makam keluarga 82 meter (Padukuhan Pronosutan), serta rumah tinggal 474 meter (Padukuhan Pronosutan).
Sementara, tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kelurahan Giripurwo terdiri atas sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang.
Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kelurahan Kembang diberikan Surat Kekancingan.
"Warga yang dari Giripurwo diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali," kata dia.
Selanjutnya, menurut GKR Mangkubumi, Keraton Yogyakarta akan terus mengupayakan pendataan tanah-tanah SG yang belum terdata di sekitar wilayah tersebut.
Ia mengatakan, sesuai dengan UU Keistimewaan Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu kewenangan dalam lima urusan keistimewaan.
Penyelenggaraannya didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat.
Dalam hal ini, kasultanan dan kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik atas tanah kasultanan, sedangkan kadipaten sabagai subjek hak yang mempunyai hak milik status tanah kadipaten.
Tanah kasultanan dan kadipaten, kata dia, meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di wilayah DIY.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 1 Tahun 2017, tanah kasultanan dan kadipaten perlu dilakukan penatausahaan pertanahan yang dalam hal ini merupakan kewenangan kasultanan dan kadipaten.
"Penatausahaan pertanahan meliputi tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan dilanjutkan pendaftaran tanah kasultanan dan tanah kadipaten," ujar dia.
"Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kelurahan Kembang (Kulon Progo) yang sukarela mengembalikan sertifikat tanah SG (Sultan Ground) ini akan diberikan Surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas kerelaannya mengembalikan sertifikat," kata Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi melalui keterangan resmi Keraton di Yogyakarta, Jumat.
GKR Mangkubumi mengatakan upaya untuk menuju tertib administrasi pertanahan telah didukung sepenuhnya oleh masyarakat DIY khususnya di Kabupaten Kulon Progo.
"Buktinya, beberapa warga secara sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak kasultanan sebab tanah tersebut merupakan tanah kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938," katanya.
Menurut GKR Mangkubumi, pengembalian sertifikat tanah itu dilakukan warga sebagai bentuk terima kasih dan adanya kepercayaan "ngalap berkah" (mencari berkah) dari Ngarsa Dalem atau Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG," ujar putri sulung Sultan Hamengku Buwono X ini.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 13 Mei 2022 di Kantor Kelurahan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo.
Tanah yang diserahkan berada di dua kelurahan yakni Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan dan Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kulon Progo.
Adapun luasan tanah SG di Kelurahan Kembang yang akan dikembalikan, antara lain rumah tinggal 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan), makam keluarga 82 meter (Padukuhan Pronosutan), serta rumah tinggal 474 meter (Padukuhan Pronosutan).
Sementara, tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kelurahan Giripurwo terdiri atas sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang.
Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kelurahan Kembang diberikan Surat Kekancingan.
"Warga yang dari Giripurwo diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali," kata dia.
Selanjutnya, menurut GKR Mangkubumi, Keraton Yogyakarta akan terus mengupayakan pendataan tanah-tanah SG yang belum terdata di sekitar wilayah tersebut.
Ia mengatakan, sesuai dengan UU Keistimewaan Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu kewenangan dalam lima urusan keistimewaan.
Penyelenggaraannya didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat.
Dalam hal ini, kasultanan dan kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik atas tanah kasultanan, sedangkan kadipaten sabagai subjek hak yang mempunyai hak milik status tanah kadipaten.
Tanah kasultanan dan kadipaten, kata dia, meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di wilayah DIY.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 1 Tahun 2017, tanah kasultanan dan kadipaten perlu dilakukan penatausahaan pertanahan yang dalam hal ini merupakan kewenangan kasultanan dan kadipaten.
"Penatausahaan pertanahan meliputi tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan dilanjutkan pendaftaran tanah kasultanan dan tanah kadipaten," ujar dia.