Gunungkidul (ANTARA) - Sebanyak 94 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperoleh remisi umum pada Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosari Marjiyanto di Gunungkidul, Rabu, mengatakan remisi umum 2022 Rutan Kelas IIB Wonosari yang sudah turun 94 orang narapidana dengan rincian di dalam lapas sebanyak 86 orang dan di luar rutan atau menjalankan asimilasi di rumah sebanyak delapan orang.

"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan pertimbangan dan undang-undang," kata Marjiyanto.

Ia mengatakan adapun rincian pemberian remisi di dalam rutan, yakni narapidana yang mendapat remisi umum I atau pengurangan masa pidana dari satu sampai enam bulan sebanyak 82 orang dan narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sebanyak empat orang.

"Kami berharap setelah kembali ke masyarakat narapidana dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melanggar lagi aturan yang berlaku," katanya.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto berharap dengan digelarnya Upacara Bendera HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Wonosari dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan bagi narapidana.

"Dengan semangat kemerdekaan ini harapannya ke depan bisa senantiasa meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga para napi tidak mengulangi perbuatannya" katanya.

Ia berharap narapidana penerima remisi setelah selesai menjalani masa pidana kembali ke lingkungan masyarakat bisa menjadi lebih baik dan tidak melanggar aturan lagi.

"Jangan sampai kembali menjadi narapidana. Kami berharap mereka diterima oleh masyarakat dan melakukan aktivitas yang bermanfaat," harapnya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024