Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya.
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya.
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.