Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Dana Keistimewaan untuk tahun anggaran 2018 hingga semester pertama 2022.
“Rekomendasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam upaya efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran untuk tahun yang akan datang,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah berupaya semaksimal mungkin dalam mengelola dana keistimewaan yang diterima sesuai dengan aturan pemanfaatan yang berlaku dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai nomenklatur, dana keistimewaan tersebut ditujukan untuk menopang kegiatan yang menyangkut keistimewaan seperti urusan budaya, tata ruang, pariwisata, dan pendidikan.
Pemeriksaan BPK atas pengelolaan dana keistimewaan dilakukan dalam empat tahap diawali dengan pengumpulan data dan informasi pada pertengahan Agustus, pemeriksaan pendahuluan pada akhir Agustus hingga akhir September, pemeriksaan terinci pada awal Oktober dan diakhiri dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki waktu 60 hari terhitung sejak menerima laporan hasil pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diterima.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi pemerintah daerah dengan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang cukup tinggi yaitu 94 persen.
Sedangkan pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengelola bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan sebesar Rp97,9 miliar atau naik signifikan dibanding tahun ini sebesar Rp44,6 miliar.
Nilai dana keistimewaan yang akan dikelola Kota Yogyakarta pada tahun depan bahkan menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY yaitu, Kulon Progo Rp92,2 miliar; Sleman Rp71,6 miliar; Gunungkidul Rp61,7 miliar; dan Bantul Rp52,2 miliar.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, pemeriksaan merupakan salah satu upaya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah, yaitu efektivitas anggaran agar sesuai perencanaan dan tepat sasaran.
“Harapannya, pemerintah daerah bisa menindaklanjuti rekomendasi yang kami sampaikan agar pengelolaan anggaran di tahun-tahun berikutnya semakin efektif,” katanya.
Pemeriksaan efektivitas dana keistimewaan yang dilakukan BPK dilatarbelakangi beberapa hal, di antaranya genap satu dasawarsa keistimewaan DIY serta dorongan dari masyarakat agar dana keistimewaan dikelola secara transparan.
Dana keistimewaan, lanjut dia, ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat DIY sehingga pengelolaannya diharapkan dapat melibatkan seluruh pihak terkait.
“Rekomendasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam upaya efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran untuk tahun yang akan datang,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah berupaya semaksimal mungkin dalam mengelola dana keistimewaan yang diterima sesuai dengan aturan pemanfaatan yang berlaku dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai nomenklatur, dana keistimewaan tersebut ditujukan untuk menopang kegiatan yang menyangkut keistimewaan seperti urusan budaya, tata ruang, pariwisata, dan pendidikan.
Pemeriksaan BPK atas pengelolaan dana keistimewaan dilakukan dalam empat tahap diawali dengan pengumpulan data dan informasi pada pertengahan Agustus, pemeriksaan pendahuluan pada akhir Agustus hingga akhir September, pemeriksaan terinci pada awal Oktober dan diakhiri dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki waktu 60 hari terhitung sejak menerima laporan hasil pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diterima.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi pemerintah daerah dengan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang cukup tinggi yaitu 94 persen.
Sedangkan pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengelola bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan sebesar Rp97,9 miliar atau naik signifikan dibanding tahun ini sebesar Rp44,6 miliar.
Nilai dana keistimewaan yang akan dikelola Kota Yogyakarta pada tahun depan bahkan menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY yaitu, Kulon Progo Rp92,2 miliar; Sleman Rp71,6 miliar; Gunungkidul Rp61,7 miliar; dan Bantul Rp52,2 miliar.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, pemeriksaan merupakan salah satu upaya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah, yaitu efektivitas anggaran agar sesuai perencanaan dan tepat sasaran.
“Harapannya, pemerintah daerah bisa menindaklanjuti rekomendasi yang kami sampaikan agar pengelolaan anggaran di tahun-tahun berikutnya semakin efektif,” katanya.
Pemeriksaan efektivitas dana keistimewaan yang dilakukan BPK dilatarbelakangi beberapa hal, di antaranya genap satu dasawarsa keistimewaan DIY serta dorongan dari masyarakat agar dana keistimewaan dikelola secara transparan.
Dana keistimewaan, lanjut dia, ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat DIY sehingga pengelolaannya diharapkan dapat melibatkan seluruh pihak terkait.