Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY terus berupaya menjamin seluruh narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan (Andik PAS) yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA di DIY bisa memperoleh hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Langkah konkret yang dilakukan di antaranya adalah melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten dan Kota di seluruh DIY, masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan terus melakukan pemadanan dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) para narapidana, tahanan, dan Andik PAS.
"Kami berkomitmen untuk menjamin para Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan LPKA, khususnya di wilayah DIY bisa memperoleh hak pilihnya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dalam keterangannya, Jumat (3/3/2022).
Selain dengan Disdukcapil, seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota. Koordinasi dilakukan untuk membahas daftar Narapidana, Tahanan, dan Andik PAS yang masuk dalam data potensial hingga tanggal 19 Maret 2023 nanti.
Adapun bagi Narapidana, Tahanan, dan Andik PAS yang masuk setelah tanggal 19 Maret 2023 dan masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 dan seterusnya, akan diajukan dan dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada KPU Kabupaten/Kota. "Hingga saat ini, kami juga terus bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, untuk mengatasi masalah data kependudukan. Kami sangat mengapresiasi Dinas Dukcapil yang telah bersedia melakukan pembuatan KK dan Perekaman e-KTP bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan yang belum memiliki data kependudukan," ujarnya.
Berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, per hari ini jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di DIY adalah 2.050 orang. Dari jumlah tersebut, 2.031 orang di antaranya telah memiliki NIK dan datanya telah sinkron dengan data yang dimiliki Dukcapil.
Sementara itu, 19 orang yang lainnya belum memiliki NIK, dikarenakan 11 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA), dan delapan orang lainnya belum memiliki data keluarga.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan akan dilakukan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan perekamam e-KTP oleh Dinas Dukcapil di masing-masing UPT mulai Senin (6/3).
Langkah konkret yang dilakukan di antaranya adalah melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten dan Kota di seluruh DIY, masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan terus melakukan pemadanan dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) para narapidana, tahanan, dan Andik PAS.
"Kami berkomitmen untuk menjamin para Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan LPKA, khususnya di wilayah DIY bisa memperoleh hak pilihnya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dalam keterangannya, Jumat (3/3/2022).
Selain dengan Disdukcapil, seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota. Koordinasi dilakukan untuk membahas daftar Narapidana, Tahanan, dan Andik PAS yang masuk dalam data potensial hingga tanggal 19 Maret 2023 nanti.
Adapun bagi Narapidana, Tahanan, dan Andik PAS yang masuk setelah tanggal 19 Maret 2023 dan masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 dan seterusnya, akan diajukan dan dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada KPU Kabupaten/Kota. "Hingga saat ini, kami juga terus bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, untuk mengatasi masalah data kependudukan. Kami sangat mengapresiasi Dinas Dukcapil yang telah bersedia melakukan pembuatan KK dan Perekaman e-KTP bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan yang belum memiliki data kependudukan," ujarnya.
Berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, per hari ini jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di DIY adalah 2.050 orang. Dari jumlah tersebut, 2.031 orang di antaranya telah memiliki NIK dan datanya telah sinkron dengan data yang dimiliki Dukcapil.
Sementara itu, 19 orang yang lainnya belum memiliki NIK, dikarenakan 11 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA), dan delapan orang lainnya belum memiliki data keluarga.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan akan dilakukan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan perekamam e-KTP oleh Dinas Dukcapil di masing-masing UPT mulai Senin (6/3).