Yogyakarta (ANTARA) - Sosiolog perkotaan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Achmad Uzair menilai pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bertujuan membuka akses lahan secara berkeadilan.

"Penyataan Gubernur DIY itu sebagai langkah membuka akses pemanfaatan lahan secara berkeadilan," kata Achmad Uzair dalam keterangan tertulisnya pada acara "Ngobrol Pembangunan Pemukiman sebagai Strategi Pencapaian Tujuan Keistimewaan dan Panca Mulia DIY" di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, ketika warga miskin atau MBR di provinsi ini mampu menemukan petak demi petak tanah untuk pemukiman, sebenarnya hal ini menegaskan bahwa tanah tersedia di tengah tata ruang kota.



"Peruntukan lahan SG untuk pemukiman MBR merupakan bentuk perhatian atau afirmasi pemanfaatan lahan yang bukan berarti sekadar blangko kosong terhadap warga miskin untuk menggunakan lahan yang tersedia semaunya, tapi menempatkan mereka sebagai partisipan aktif, bukan sebagai penerima pasif saja," katanya.

Memberikan perhatian pada isu ini, kata dia, lebih tepat dimaknai sebagai pemberian ruang yang lebih besar pada warga miskin untuk menjadi aktor kunci dalam proses penyediaan lahan pemukiman bagi mereka sendiri.

Uzair mencontohkan keberhasilan penyediaan permukiman layak untuk warga miskin yang dilakukan di Thailand menunjukkan bahwa warga miskin siap berkontribusi dan berperan aktif dalam memecahkan persoalan lahan dan pemukiman layak di perkotaan.

"Ini sejalan dengan karakter keguyuban warga DIY sekaligus sebagai modal peneguhan atas konsep Panca Mulia DIY. Selain itu, tidak menutup kemungkinan semangat guyub warga DIY tersebut menjadi tindakan kegotongroyongan semua pihak, sekaligus dapat menjadi tawaran bagi pemenuhan permukiman skala nasional," katanya.

Sementara itu, peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Bakti Setiawan mengatakan pentingnya penjabaran terseleksi dan hati-hati agar model terobosan lebih implementatif, tepat dan relevan sesuai kebutuhan warga kota.



"Payung hukum Perdais (Peraturan Daerah Keistimewaan) Nomor 1 tahun 2017 dan Nomor 2 tahun 2017 mempercepat capaian nilai keistimewaan DIY dalam konsolidasi lahan yang bertujuan peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.

Ia mengingatkan keamanan bermukim membutuhkan daya dukung multipihak yang punya kekuatan terhadap akses lahan. Model pengembangan Pemukiman Gotong Royong (Pergoto) sebagai inisiatif warga kiranya menjadi gerakan lokal yang patut difasilitasi para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, dia mengatakan menurut REI Yogyakarta masih ada backlog atau kekurangan rumah di DIY sekitar 250 ribu unit. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pada 2021, sebanyak 23,47 persen rumah tangga di DIY mendiami rumah bukan milik sendiri, misalnya sewa atau kontrak.

"Sementara di Kota Yogyakarta masih terdapat 114,72 hektare lahan, masuk kategori kawasan kumuh ringan," kata Prof Bakti.
 

Pewarta : Hery Sidik
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024