Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pendalaman terkait peran anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso, yang ditangkap dalam kasus penerimaan senjata api ilegal, apakah terkait dengan jaringan terorisme.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Senin, mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan belum ditemukan keterkaitan Reynaldi Prakoso dengan jaringan teroris maupun aksi teror.

"Sehingga, penyidikan atas R (Reynaldi) dalam aktivitas jual beli senjata api, R cs (dan teman-teman, red.), dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Aswin di Jakarta, Senin.

Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi bersama dengan dua anggota lain Polri yang terlibat, yakni anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Muksin dan Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Reynaldi Prakoso ditangkap karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal; sementara itu Syarif Muksin diduga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso untuk mendapatkan senjata api ilegal.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terhadap DE (28) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/8). Kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari Densus 88 Antiteror Polri.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari tersangka DE bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B.

"Yang mana, senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," kata Aswin.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Densus belum temukan keterlibatan Reynaldi Prakoso dalam terorisme

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024