Jakarta (ANTARA) - Hasil survei mini yang dilakukan UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) kepada 77 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menemukan bahwa sebanyak 79 persen UMKM telah mematuhi hukum lingkungan.

“Hasil menunjukkan bahwa sebesar 78 persen di antaranya sudah memiliki rencana praktik ramah lingkungan, dan 79 persen responden juga mengaku sudah mematuhi hukum lingkungan,” kata Kepala UKM Center FEB UI Zahra KN Murad, dalam acara diskusi Bedah UKM dalam rangka Dies Natalis Ke-73 FEB UI seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Survei juga menemukan bahwa sudah lebih dari 80 persen responden sudah menerapkan program pemilahan sampah dan menggunakan bahan baku produksi ramah lingkungan. Kendati demikian, hanya 1 dari 10 responden yang memiliki sertifikasi ramah lingkungan.

Kendati telah menunjukkan minat terhadap usaha hijau, pelaku UMKM mengaku terkadang menghadapi kesulitan dalam melakukan transformasi menuju UMKM Hijau. Tiga hal utama yang menjadi tantangan adalah tidak adanya ide produksi, kesulitan mendapat keuntungan, dan kesulitan untuk melakukan proses produksi barang ramah lingkungan.

“Terkait hal ini, hasil survei juga menunjukkan bahwa kebutuhan yang paling penting dalam transformasi menuju UMKM Hijau meliputi inovasi dan teknologi, dukungan kebijakan pemerintah, dan akses terhadap pembiayaan,” ujar Zahra.

Lebih lanjut Zahra menyampaikan bahwa UKM Center FEB UI berupaya selalu mendorong pengembangan dan pemberdayaan UMKM Hijau di Indonesia melalui pengembangan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Riset UI menemukan 79 persen UMKM patuhi hukum lingkungan


Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024