Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Senin, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” kata Erika saat Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Erika menyampaikan bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembatasan pembelian Pertalite masih tunggu revisi Perpres


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024