Jakarta (ANTARA) -
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri.
 
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi di Jakarta, Selasa.
 
Erdi menyebut laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani.
 
Rosan diketahui sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
 
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri benarkan terima laporan polisi terhadap Connie Rahakundini

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024