Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) yang meninggal pada Pemilu 2024 tak sebanyak Pemilu 2019.
"Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019)," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Adapun KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota kpps itu.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya kpps, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," katanya.
Menurutnya, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di tps. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," jelas Idham.
Kendati demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.
Sementara itu, Idham menilai beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di tps. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.
"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di tps," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut petugas kpps yang meninggal tak sebanyak Pemilu 2019
"Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019)," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Adapun KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota kpps itu.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya kpps, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," katanya.
Menurutnya, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di tps. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," jelas Idham.
Kendati demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.
Sementara itu, Idham menilai beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di tps. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.
"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di tps," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut petugas kpps yang meninggal tak sebanyak Pemilu 2019