Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Guntur mengatakan, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, jajaran direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara
Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Guntur mengatakan, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, jajaran direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara