Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan ramcek kelaikan kendaraan angkutan Lebaran di terminal dan pos bus di wilayah ini.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Irawan Jatmiko di Gunungkidul, Kamis, mengatakan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) dilakukan ramcek untuk bus dilaksanakan di pol perusahaan otobus, mulai dari Maju Lancar, Rosalia Indah, dan Terminal Semin atau Terminal Tipe C Wonosari.
"Ramcek ini untuk memastikan kelaikan angkutan Lebaran membawa pemudik yang masuk ke Gunungkidul atau ke daerah tujuan," kata Irawan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, di perusahaan otobus Maju Lancar masih ditemui permasalahan terkait alat pemecah kaca, pintu darurat, hingga sabuk pengaman.
Dishub sudah berkoordinasi dengan pemilik perusahaan otobus agar segera melengkapi.
"Kita akan melakukan pemantauan nantinya," kata dia.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan Dishub Gunungkidul tengah mempersiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di ruas jalan Yogyakarta-Wonosari. Seperti ruas jalan baru Sleman-Gunungkidul meski untuk wilayah Gayamharjo, Sleman belum selesai. Adapun peruntukannya untuk kendaraan pribadi kecil.
"Perkiraan puncak arus mudik di Gunungkidul diperkirakan 9 April," kata dia.
Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Dishub Gunungkidul Edy Suryanta mengatakan ramcek di PO Maju Lancar, PO Rosalia Indah dan Terminal Tipe C Wonosari bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan baik syarat teknis dan laik jalan saat beroperasi serta untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Teknis kendaraan baik teknis utama dan teknis penunjang. Teknis utama meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan seperti kondisi kaca depan, kondisi ban baik depan atau belakang, serta sabuk keselamatan pengemudi.
Sedangkan teknis penunjang terdiri dari pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca (wiper), klakson, kapasitas tempat duduk, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, lampu senter serta peralatan tanggap darurat.
Kelengkapan administrasi kendaraan sendiri meliputi kartu uji, regular, cadangan ban.
"Ramcek hari ini di temukan ada dua kendaraan yang belum diizinkan beroperasi karena perlengkapan tanggap darurat yang kurang memenuhi ketentuan," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Irawan Jatmiko di Gunungkidul, Kamis, mengatakan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) dilakukan ramcek untuk bus dilaksanakan di pol perusahaan otobus, mulai dari Maju Lancar, Rosalia Indah, dan Terminal Semin atau Terminal Tipe C Wonosari.
"Ramcek ini untuk memastikan kelaikan angkutan Lebaran membawa pemudik yang masuk ke Gunungkidul atau ke daerah tujuan," kata Irawan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, di perusahaan otobus Maju Lancar masih ditemui permasalahan terkait alat pemecah kaca, pintu darurat, hingga sabuk pengaman.
Dishub sudah berkoordinasi dengan pemilik perusahaan otobus agar segera melengkapi.
"Kita akan melakukan pemantauan nantinya," kata dia.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan Dishub Gunungkidul tengah mempersiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di ruas jalan Yogyakarta-Wonosari. Seperti ruas jalan baru Sleman-Gunungkidul meski untuk wilayah Gayamharjo, Sleman belum selesai. Adapun peruntukannya untuk kendaraan pribadi kecil.
"Perkiraan puncak arus mudik di Gunungkidul diperkirakan 9 April," kata dia.
Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Dishub Gunungkidul Edy Suryanta mengatakan ramcek di PO Maju Lancar, PO Rosalia Indah dan Terminal Tipe C Wonosari bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan baik syarat teknis dan laik jalan saat beroperasi serta untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Teknis kendaraan baik teknis utama dan teknis penunjang. Teknis utama meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan seperti kondisi kaca depan, kondisi ban baik depan atau belakang, serta sabuk keselamatan pengemudi.
Sedangkan teknis penunjang terdiri dari pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca (wiper), klakson, kapasitas tempat duduk, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, lampu senter serta peralatan tanggap darurat.
Kelengkapan administrasi kendaraan sendiri meliputi kartu uji, regular, cadangan ban.
"Ramcek hari ini di temukan ada dua kendaraan yang belum diizinkan beroperasi karena perlengkapan tanggap darurat yang kurang memenuhi ketentuan," kata dia.