Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengecam acara hiburan yang sarat tarian erotis yang diselenggarakan di lapangan terbuka Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
 
"Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dilakukan di tempat terbuka pada hiburan pasar malam, sehingga kemungkinan bisa ditonton anak-anak dan remaja," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
 
Ia juga menyebutkan berdasarkan pemantauan di lapangan, setelah hiburan selesai, banyak ditemukan botol-botol minuman beralkohol, sehingga diduga acara hiburan tersebut juga sekaligus menjadi pesta minum-minuman keras.
 
"Dengan demikian, permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan karena hiburan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
 
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, juga melakukan advokasi untuk mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis di pasar malam tersebut agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
 
 
"Kita harap hiburan-hiburan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak," ucapnya.
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Anak kecam hiburan erotis di lapangan terbuka Kisaran Sumut

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024