Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.
Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP soal salinan putusan Ria Ricis tersebar: Itu informasi terbuka
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.
Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP soal salinan putusan Ria Ricis tersebar: Itu informasi terbuka