Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan program pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Satuan Tugas, Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua Manurung di Gunungkidul, Selasa, mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Gunungkidul.
"Pencegahan dua hal. Pertama, korupsi dalam jumlah besar dalam penyelenggara negara yang dapat ternilai dalam Survei Penelitian Integritas (SPI) dan korupsi dalam jumlah kecil dalam pelayanan publik," kata Maruli.
Ia mengatakan pada 2023 ada penurunan nilai SPI Pemkab Gunungkidul sebesar 0,2 persen. Sementara dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) juga mengalami penurunan dari 94 ke 90, namun penurunan ini masih dalam area terjaga.
"Melalui upaya koordinasi ini, kita berharap tahun 2024 dapat kembali ditingkatkan. Namun, secara menyeluruh semua masih cukup baik," katanya.
Maruli mengatakan pihaknya bersama tim juga melakukan pemantauan langsung di lapangan mengobservasi proyek dan pelayanan publik, salah satunya puskesmas di Gunungkidul.
Hasilnya cukup baik dan diharapkan dapat mencerminkan kualitas pelayanan publik lainnya.
"Yang paling penting, bagaimana kami melihat tidak ada praktik korupsi skala kecil di area pelayanan publik di Gunungkidul," katanya.
Lebih lanjut, Maruli mengatakan KPK bersama Pemkab Gunungkidul dan pemangku kepentingan terus memperkuat tata kelola aset dan memaksimalkan pendapatan daerah tidak hanya sektor belanja karena Gunungkidul semakin berbenah.
"Sudah ada signal kuat upaya pemberantasan korupsi di Gunungkidul, salah satunya ketegasan memecat ASN yang korupsi ini sudah menjadi bukti " katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan koordinasi dan evaluasi ini dapat menjadi standar kinerja.
Ia menegaskan banyak yang sudah dilakukan dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Pemkab Gunungkidul membuka ruang pelaporan kepada masyarakat jika menemukan praktik korupsi dan penyimpangan.
"Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal kita lakukan. Silakan jika di luar ada indikasi tentang jual beli jabatan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai aturan laporkan," kata Sunaryanta.
Kepala Satuan Tugas, Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua Manurung di Gunungkidul, Selasa, mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Gunungkidul.
"Pencegahan dua hal. Pertama, korupsi dalam jumlah besar dalam penyelenggara negara yang dapat ternilai dalam Survei Penelitian Integritas (SPI) dan korupsi dalam jumlah kecil dalam pelayanan publik," kata Maruli.
Ia mengatakan pada 2023 ada penurunan nilai SPI Pemkab Gunungkidul sebesar 0,2 persen. Sementara dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) juga mengalami penurunan dari 94 ke 90, namun penurunan ini masih dalam area terjaga.
"Melalui upaya koordinasi ini, kita berharap tahun 2024 dapat kembali ditingkatkan. Namun, secara menyeluruh semua masih cukup baik," katanya.
Maruli mengatakan pihaknya bersama tim juga melakukan pemantauan langsung di lapangan mengobservasi proyek dan pelayanan publik, salah satunya puskesmas di Gunungkidul.
Hasilnya cukup baik dan diharapkan dapat mencerminkan kualitas pelayanan publik lainnya.
"Yang paling penting, bagaimana kami melihat tidak ada praktik korupsi skala kecil di area pelayanan publik di Gunungkidul," katanya.
Lebih lanjut, Maruli mengatakan KPK bersama Pemkab Gunungkidul dan pemangku kepentingan terus memperkuat tata kelola aset dan memaksimalkan pendapatan daerah tidak hanya sektor belanja karena Gunungkidul semakin berbenah.
"Sudah ada signal kuat upaya pemberantasan korupsi di Gunungkidul, salah satunya ketegasan memecat ASN yang korupsi ini sudah menjadi bukti " katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan koordinasi dan evaluasi ini dapat menjadi standar kinerja.
Ia menegaskan banyak yang sudah dilakukan dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Pemkab Gunungkidul membuka ruang pelaporan kepada masyarakat jika menemukan praktik korupsi dan penyimpangan.
"Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal kita lakukan. Silakan jika di luar ada indikasi tentang jual beli jabatan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai aturan laporkan," kata Sunaryanta.