Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil, dari semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar (per tahun)," kata Airlangga usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Sedangkan untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.

Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih, dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah undur kewajiban sertifikasi halal usaha mikro-kecil di 2026

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024