Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menindaklanjuti pembatalan kenaikan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknol (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.

"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI  tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, di Kampus UI Depok, Rabu.

Ia menjelaskan sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah cq Kemendikbudristek baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya.



Kemudian tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024 serta memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan menelaah dan mencermati realisasi UKT tahun 2023/2024.

"Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI tindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT dari Kemendikbudristek

Pewarta : Feru Lantara
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024