Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

BPJPH Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan sebagai panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

KMA tersebut mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.

"Itu termasuk bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman maupun hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," kata Aqil Irham.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJH: Tidak semua bahan wajib bersertifikat halal

Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024