Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi, belum ada peningkatan status sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.

“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan terkait statusnya sebagai tersangka perkara korupsi timah.

Terkait informasi di X tersebut, Ketut mengatakan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka Sandra Dewi.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.

Usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Sandra Dewi pernah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).

Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5).

Kemudian, Senin (3/6), penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsil (TN) alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tegaskan status Sandra Dewi masih saksi

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024