Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memiliki kewenangan untuk menyisir dan mengajukan pemblokiran akun keuangan yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

Dia menyebut bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sedang dalam persiapan revisi.

"Di mana, di sini kita sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan, khususnya akun keuangan baik itu akun bank atau e-wallet (dompet digital) yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian," kata Semuel di Jakarta, Jumat.

Semuel mengatakan selama ini tindakan Kemenkominfo hanya terbatas pada pemblokiran domain dan alamat IP dari situs atau aplikasi yang terkait dengan perjudian online.

Namun, langkah ini dianggap tidak cukup untuk menanggulangi masalah secara menyeluruh, sehingga perlu dilengkapi dengan penelusuran dan pemblokiran jalur pendanaan.

"Kalau kemarin kan hanya berdasarkan domain saja, domain dan IP address kalau mereka website, atau aplikasi itu kita blok. Sekarang kita enggak cukup itu. Kita juga pendanaannya larinya ke mana," ucapnya.

Fokus utama dalam pengajuan pemblokiran ini kata dia, adalah akun keuangan milik bandar judi. Dengan mengidentifikasi akun-akun utama, diharapkan transaksi perjudian dapat ditekan.

Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo akan berperan dalam penelusuran akun-akun keuangan yang terindikasi sebagai tempat penampungan transaksi judi online.

Adapun kewenangan untuk pemblokiran akun keuangan tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo akan sisir akun keuangan tampung uang judi online

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024