Yogyakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan bahwa LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk pelaku usaha mikro sehingga jika ada bukan usaha mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih menggunakan elpiji melon tersebut, segera beralih ke LPG nonsubsidi.
"Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.
Brasto menyebutkan berdasarkan hasil inspeksi mendadak pada Selasa (25/6) di 20 lokasi restoran dan rumah makan di kawasan Kalasan, Sleman terdapat tujuh lokasi usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg dengan rata-rata kepemilikan dua hingga 28 tabung per rumah makan.
Jumlah penyalahgunaan tersebut, kata dia, cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman.
"Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi yaitu Bright Gas," kata dia.
Melalui inspeksi tersebut, ujar Brasto pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan 1.860 tabung elpiji 3 kg per bulan.
Dia menyebutkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Ia menambahkan bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan elpiji non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," kata Brasto.
Sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen elpiji subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.
Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen.
Perubahan komposisi tersebut, kata Brasto, untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan untuk konsumen akhir.
"Sejatinya elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan elpiji nonsubsidi," kata dia.
"Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.
Brasto menyebutkan berdasarkan hasil inspeksi mendadak pada Selasa (25/6) di 20 lokasi restoran dan rumah makan di kawasan Kalasan, Sleman terdapat tujuh lokasi usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg dengan rata-rata kepemilikan dua hingga 28 tabung per rumah makan.
Jumlah penyalahgunaan tersebut, kata dia, cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman.
"Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi yaitu Bright Gas," kata dia.
Melalui inspeksi tersebut, ujar Brasto pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan 1.860 tabung elpiji 3 kg per bulan.
Dia menyebutkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Ia menambahkan bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan elpiji non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," kata Brasto.
Sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen elpiji subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.
Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen.
Perubahan komposisi tersebut, kata Brasto, untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan untuk konsumen akhir.
"Sejatinya elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan elpiji nonsubsidi," kata dia.