Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pemblokiran rekening terhadap 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online/daring hingga periode Juni 2024.

Jika dirinci, berdasarkan data perseroan, jumlah rekening terkait judi online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 tercatat 106 rekening. Kemudian, pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening yang telah diblokir.

"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut perseroan, pemblokiran rekening terhadap ratusan rekening terkait judi online itu merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Dalam memerangi judi online, Royke menjelaskan bahwa BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNI blokir 214 rekening terindikasi judi online hingga Juni 2024

Pewarta : Rizka Khaerunnisa
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024