Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, menyebut ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.
 
“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Harli.
 
Ia mengatakan, tujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur di UBPP LM, telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.
 
“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, tujuh tersangka tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.
 
Hasil pemeriksaan pun menunjukkan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka.
  
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2025