Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Anak Nasional 2024 kepada tujuh orang anak binaan pemasyarakatan di wilayah ini.

"Tujuh anak binaan yang mendapatkan remisi itu, tiga orang di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta Sigit Sudarmono saat penyerahan SK remisi di Yogyakarta, Selasa.

Pemberian remisi kepada tujuh anak di LPKA Kelas II Yogyakarta itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Penerima remisi adalah mereka yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Topan Sopuan menuturkan pengurangan masa pidana khusus Hari Anak Nasional (HAN) merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang dinilai berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.

Selepas menjalani masa pidana di LPKA, Topan berharap mereka kembali kepada keluarga dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," ujar Topan kepada penerima remisi.

Menurut Topan, berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun keterampilan, telah diberikan kepada para anak binaan di LPKA.

Untuk pembinaan kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal.

"LPKA ini juga bersinergi dengan dinas pendidikan untuk membantu para anak binaan bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket," tutur Topan.

Selain memberikan SK remisi, dalam acara itu diresmikan pula "Oemah Konseling" sebagai program unggulan LPKA Kelas II Yogyakarta untuk mendukung rehabilitasi anak binaan dengan melibatkan keluarga sebagai garda terdepan proses pembinaan.

"Program ini bertujuan memperbaiki hubungan antara anak dan orang tua serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik dan sukses," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham DIY beri remisi tujuh anak binaan pemasyarakatan

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024