Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait dengan pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) akan diberikan sanksi administratif.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif," ujar Moga dalam jumpa pers penerbitan Permendag 18/2024 di Jakarta, Senin.
Sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Permendag 18/2024 terdapat empat aturan pokok yakni mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk..
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag beri sanksi bagi pelaku usaha minyak goreng yang tidak tertib
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif," ujar Moga dalam jumpa pers penerbitan Permendag 18/2024 di Jakarta, Senin.
Sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Permendag 18/2024 terdapat empat aturan pokok yakni mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk..
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag beri sanksi bagi pelaku usaha minyak goreng yang tidak tertib