Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan tahapan pencalonan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 kepada partai politik dan stakeholder terkait di daerah setempat.

"Kita sedang menghadapi tahapan berikutnya yaitu pendaftaran bakal pasangan calon, sesuai ketentuan regulasi kita lakukan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso usai sosialisasi tersebut di Bantul, Kamis.

Dia mengatakan terkait dengan regulasi syarat pencalonan yang saat ini berkembang di tingkat nasional, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagainya itu, KPU tingkat kabupaten masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan kemudian hari.

"Tentu KPU Bantul atau tingkat kabupaten, provinsi se-Indonesia itu sifatnya adalah hierarkis, sesuai ketentuan undang-undang. Kami melaksanakan kebijakan yang diatur KPU RI, artinya kami menunggu kebijakan KPU RI terkait syarat-syarat pendaftaran itu," katanya.

Meski demikian, kata dia, KPU Kabupaten Bantul menyatakan siap dengan segala regulasi yang akan ditentukan KPU RI terkait dengan syarat pencalonan untuk Pilkada serentak 2024.

Selain tahapan pencalonan, kata dia, sosialisasi juga menekankan pada masyarakat terkait tahapan yang sudah dilakukan, yaitu pemutakhiran data pemilih yang kemudian dituangkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 747.400 orang.

"DPS sudah ditetapkan, lalu kita umumkan kepada masyarakat. Harapan kami bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS, agar pada 27 November nanti bisa menggunakan hak pilihnya di TPS, maka harus masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap)," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar segera mengecek di DPT online apakah namanya sudah masuk atau belum. Kalau belum terdaftar DPT agar segera melaporkan kepada panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Dengan demikian agar nanti tidak ada satu pun masyarakat Bantul yang sudah mempunyai hak pilih itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara pada 27 November 2024," katanya.
 


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024