Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan terus intensif melakukan sosialisasi terkait pemeliharaan satwa yang dilindungi dan memberikan pembinaan serta sanksi jika diperlukan tanpa pandang bulu.
"Sebenarnya ya ini memang untuk jenis-jenis yang dilindungi, kan jenisnya banyak. Jadi memang untuk sosialisasi sebenarnya juga banyak kita lakukan, tetapi mungkin untuk daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko ketika ditemui di Jakarta, Selasa.
Merespons kasus seorang warga di Kabupaten Badung, Bali, yang terancam penjara karena dilaporkan memelihara empat Landak Jawa (hystrix javanica), Dirjen KSDAE Satyawan mengatakan biasanya akan dilakukan proses pembinaan terhadap warga yang diketahui memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Ketika terdapat laporan, katanya, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada warga untuk akhirnya dilakukan penyerahan sukarela oleh warga. Satwa itu kemudian akan dititipkan kepada pihak yang memiliki kapabilitas untuk memeriksa kesehatan dan perilaku satwa, demi menilai apakah dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Landak Jawa, KLHK intensifkan sosialisasi satwa dilindungi