Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyetujui sebanyak 32 perkara tindak pidana dari berbagai daerah diselesaikan melalui restorative justice setelah ada perdamaian kedua belah pihak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa Kejagung telah menyetujui 32 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Asep.
Menurut dia, ke-32 perkara yang dihentikan melalui restorative justice itu mulai dari pencurian, pengeroyokan, penadahan, penggelapan dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ke-32 orang ini sudah memenuhi unsur untuk diberikan restorative justice karena memang sudah ada kesepakatan damai, selain itu tersangka juga belum pernah di hukum.
"Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," tuturnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa Kejagung telah menyetujui 32 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Asep.
Menurut dia, ke-32 perkara yang dihentikan melalui restorative justice itu mulai dari pencurian, pengeroyokan, penadahan, penggelapan dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ke-32 orang ini sudah memenuhi unsur untuk diberikan restorative justice karena memang sudah ada kesepakatan damai, selain itu tersangka juga belum pernah di hukum.
"Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," tuturnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice