Jakarta (ANTARA) -

Indonesia secara resmi mengajukan diri untuk menjadi anggota Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (Comprehensive and Progresive Trans-Pasific Partnership Agreement/CPTPP) guna memacu pertumbuhan ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pengajuan kepada pihak Selandia Baru yang berperan sebagai negara administrator CPTPP (depository country).

"Saat ini langkah yang Indonesia ambil, terutama melengkapi proses aksesi Indonesia ke OECD, tujuannya untuk menggerakkan reformasi struktural di dalam negeri dan membuka pasar untuk ekonomi Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Airlangga menyebutkan langkah tersebut sudah dilaporkan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, serta disambut positif untuk segera melanjutkan proses.

Sebagai informasi, CPTPP merupakan skema perjanjian perdagangan "standar tinggi" yang bertujuan memfasilitasi kerja sama ekonomi antar negara anggotanya.

Perjanjian ini mencakup hampir seluruh aspek ekonomi, termasuk investasi sampai perdagangan barang dan jasa.

Airlangga mengatakan perjanjian ini merupakan perkembangan dari Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang sebelumnya tidak pernah diratifikasi karena penarikan diri Amerika Serikat.

Saat ini CPTPP beranggotakan 11 negara, yakni Australia, Brunei, Kanada, Cili, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura dan Vietnam.

Selain Indonesia, sudah ada tujuh negara lain yang mengajukan keanggotaan CPTPP.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI resmi ajukan diri jadi anggota CPTPP guna pacu pertumbuhan ekspor

Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024