Jakarta (ANTARA) - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 dilaksanakan pada September 2025.

Demikian kesepakatan Rapat Dengar Oendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Doli menjelaskan bahwa syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2024. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2024,” kata Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

Afif menyampaikan bahwa kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pilkada diulang pada September 2025 jika kotak kosong yang menang

Pewarta : Rio Feisal
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024