Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat meregister laporan pengrusakan alat peraga kampanye (apk) pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo -Sukamto karena tidak memenuhi syarat formal.

"Laporan pengrusakan apk ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Rabu.

Menurut dia, keterpenuhan syarat formal laporan yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor yakni terkait dengan identitas pihak terlapor. Hingga batas akhir waktu perbaikan laporan Selasa (22/10), pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh, terutama pihak terlapor dalam peristiwa tersebut.

"Sejak Minggu (20/10), surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan, karena syarat formal laporan yang tidak terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten Sleman sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan pengrusakan apk paslon 1 ini sebagai informasi awal.

"Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan panwaslu kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan, perkembangan penanganan laporan pengrusakan apk ini telah disampaikan kepada pihak pelapor.

"Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor," katanya.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024