Jakarta (ANTARA) -
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan bahwa langkah pencegahan untuk memberantas narkoba lebih efektif dibanding memberikan hukuman mati bagi para bandar atau pelaku peredaran narkoba.

Menurut Marthinus, BNN tidak terpengaruh dengan hukuman mati yang bukan lagi masuk menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang kerap dikenal KUHP baru, yang mulai berlaku pada Januari 2026.

"Jadi, bagi saya, aturan-aturan yang bersifat progresif tidak sekadar menghukum badan atau menghukum mati, tetapi lebih banyak mengelola kognitif manusia supaya manusia itu memiliki kesadaran," kata Marthinus kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Marthinus menjelaskan esensi dari hukuman adalah memberikan efek jera, tetapi ternyata selama ini yang sudah dihukum mati akibat kasus peredaran narkoba tidak juga membuat yang lain berhenti melakukan tindak kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah lain untuk memberantas peredaran narkoba dan salah satunya adalah mengelola kognitif masyarakat.

Kepala BNN menjelaskan bahwa untuk mengelola kognitif atau berdasar pada pengetahuan faktual empiris dari pelaku sangat penting sehingga bisa lebih jauh mengetahui apa saja faktor yang memengaruhi mereka untuk melakukan tindak pidana narkotika.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BNN: Langkah pencegahan lebih efektif dibanding hukuman mati

Pewarta : Donny Aditra
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024