Yogyakarta (ANTARA) - Puluhan konsumen Apartemen Malioboro Park View mendatangi gedung BTN Kantor Cabang Yogyakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa, Senin, sekitar pukul 09.30 WIB, tetapi pagar ditutup sehingga para konsumen hanya bisa menggelar orasi di luar gedung.
Setengah jam kemudian, perwakilan konsumen didampingi penasihat hukum, diterima oleh pihak manajemen bank untuk melakukan audiensi secara tertutup. Pertemuan tersebut berlangsung selama hampir dua jam.
Kuasa hukum konsumen Asri Purwanti usai audiensi mengatakan belum puas dengan hasilnya karena pihak BTN Yogyakarta menyatakan belum bisa mengambil sikap dengan dalih itu wewenang kantor pusat.
"Saat audiensi ada beberapa hal yang menjadi inti tuntutan konsumen, di antaranya mereka meminta pihak berwenang agar memasang police line mengelilingi Apartemen Malioboro Park View yang sedang menjadi objek sengketa.
"Permintaan itu disampaikan karena banyak barang-barang yang ada di dalam gedung apartemen itu yang hilang. Kemarin kami melihat sendiri ada oknum yang mengambil barang," ujarnya.
Tuntutan lainnya berkaitan BI checking. Mereka meminta pimpinan BTN agar segera mengambil tindakan atas nasib konsumen yang sudah membayar angsuran kredit apartemen lewat BTN tetapi kena kendala BI checking.
Dia pun mempertanyakan tindakan BTN yang mengucurkan kredit kepada konsumen padahal apartemen tersebut tidak ada izinnya. "Kenapa pihak BTN tidak memberitahu kepada para konsumen yang akan melakukan akad kredit bahwa ternyata ada risiko manajemen dan bangunan itu tidak berizin," kata Asri.
Dia juga mempertanyakan tentang pengucuran kredit konstruksi untuk pembangunan gedung apartemen 12 lantai itu. "Mayoritas konsumen melakukan akad kredit pada tahun 2018-2019 sedangkan apartemen dibangun tahun 2016. Tentunya ada kredit konstruksi terlebih dulu, tetapi kenapa tidak dicek dulu izinnya sebelum mengucurkan kredit," ujarnya.
Setelah audiensi ini, pihaknya meminta ada ketegasan waktu dari BTN terkait penyelesaian permasalahan ini. "Kami tidak mau lagi molor. Tidak mungkin bisa langsung dapat investor. Nilai objeknya saja Rp153 miliar, sedangkan utang mencapai Rp400 miliar. Bagaimana bisa dapat investor, apalagi izinnya tidak ada," kata Asri.
Para konsumen mengancam akan melaporkan persoalan itu ke KPK jika tidak segera ada langkah tegas dari BTN. Sebelumnya, mereka telah melaporkan persoalan itu ke Polda DIY dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Salah satu konsumen, Sri Sunardiyati (68) mengatakan sudah membayar lunas pembelian tiga unit apartemen senilai Rp750 juta sejak tahun 2016. Namun hingga kini, dia belum menerima sertifikat maupun kunci apartemen. "Kalau sertifikat tidak bisa diberikan, saya minta agar uang dikembalikan," ujar warga Yogyakarta itu.
Konsumen lain asal Solo, Jawa Tengah, Uni Ratna (45) mengatakan sudah berhenti membayar angsuran di BTN sejak tahun 2021 lantaran mengetahui perusahaan pengembang apartemen telah dipailitkan. "Kami tahu kalau PT dipailitkan karena ada tulisan di apartemen. Kemudian kami tanya ke BTN dan ternyata benar pailit," ujar Uni yang membeli dua unit apartemen senilai Rp600 juta.
Namun, imbas dari menghentikan pembayaran kredit yang tinggal 8 kali angsuran itu, Uni menjadi terkendala saat proses BI checking. Sementara itu, pihak BTN tidak bersedia memberikan konfirmasi.